TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan KK baru atau pecah KK setelah menikah.
Dengan melakukan pecah KK, pasangan suami istri bisa memiliki KK yang terpisah dari keluarga sebelumnya.
Pecah KK setelah menikah bisa dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK dalam Satu Alamat
Persyaratan
1. Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan;
2. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan (jika pindah wilayah administratif);
3. KK masing-masing pasangan, suami dan istri;
4. Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik pasangan;
5. Mengisi Formulir F-1.02 yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau diunduh dari website Dukcapil setempat.
Baca juga: Cara Buat KK untuk Diri Sendiri Meski Belum Menikah
Cara Membuat KK Baru di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.
2. Ajukan permohonan pembuatan KK baru.
3. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil.
4. Petugas akan melakukan memverifikasi data.
5. Petugas akan memproses penerbitan KK baru jika semua persyaratan telah lengkap.
(Tribun-Papua.com)