Minggu, 17 Mei 2026

Pemkab Biak Numfor

Pemda Biak Numfor Tertibkan 1.219 Bidang Aset Tanah Milik Daerah

Selain untuk pengamanan, sertifikasi aset tanah juga diarahkan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
ASET TANAH PEMDA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi saat ditemui media di Biak 

 ASET TANAH PEMDA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi saat ditemui media di Biak 

Ringkasan Berita:
  • Penertiban aset tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mengamankan barang milik daerah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa aset di kemudian hari.
  • Selain untuk pengamanan, sertifikasi aset tanah juga diarahkan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menyebut Pemerintah Kabupaten Biak Numfor saat ini memiliki sebanyak 1.219 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah dan menjadi fokus penertiban serta pengamanan.

Dari total aset tanah tersebut, Gunadi menjelaskan sebanyak 504 bidang telah memiliki sertifikat.

Dengan bertambahnya dua sertifikat pada tahun berjalan, jumlah aset tanah pemerintah daerah yang telah bersertifikat telah mencapai 506 bidang dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Sambangi Warga Jemaat, Legislator Muda Papua Johanes Wakum Hadirkan Sukacita Natal di Biak Numfor

“Aset tanah yang sudah bersertifikat ini sebagian besar dimanfaatkan untuk fasilitas pemerintahan dan pendidikan,” kata Gunadi saat ditemui di Biak, Selasa (30/12/2025) 

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh aset daerah wajib memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, terhadap aset tanah yang belum bersertifikat dan telah lengkap secara administrasi, pembayaran, serta surat pelepasan hak, akan segera didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat.

Gunadi menyebut, penertiban aset tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mengamankan barang milik daerah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa aset di kemudian hari.

Selain untuk pengamanan, sertifikasi aset tanah juga diarahkan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami terus dimonitor dalam rencana aksi KPK agar aset daerah yang sudah aman dapat dimanfaatkan, termasuk berpotensi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Baca juga: Dari Tangkap Anak Babi hingga Futsal Daster: Cara Seru Pemuda Toraja Biak Rayakan Natal

Untuk tahun 2025, kata Gunadi, pemerintah daerah mendaftarkan sebanyak 17 bidang tanah untuk disertifikatkan, dengan tiga bidang di antaranya telah selesai.

Gunadi menambahkan, proses sertifikasi terhadap sisa aset tanah tersebut akan dilanjutkan pada tahun berikutnya, dengan harapan semakin banyak aset tanah milik pemerintah daerah yang memiliki kepastian hukum. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved