ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Disperindag Mimika

Disperindag Mimika Segel 33 Timbangan Milik Pedagang Ikan di Pasar Setral

Selain itu, satu timbangan dinyatakan batal dan satu lainnya ditarik karena tidak memenuhi syarat kelengkapan.

Tribun-Papua.com/Feronike Rumere
SIDAK TIMBANGAN - Para pejabat Disperindag didampingi Kepala Pos Keamanan saat berfoto bersama sesuai pelaksanaan sidang tera dan tera ulang di Pasar Sentral Mimika, Rabu (29/10/2025). Dari kegiatan ini, mereka berhasil menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Mimika.  
- Transpose +

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah harus mengambil tindakan tegas dengan menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Mimika. 

Baca juga: Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Ajak Pemangku Kepentingan Papua Jaga Integritas JKN

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba memastikan aksi penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha. 

"Tujuannya agar transaksi jual beli sudah sesuai dengan ukuran standar yang pasti," katanya di Mimika, Rabu, (29/10/2025).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung-Ternate November 2025, Harga Tiket Mulai Rp232 Ribu

Ia mengatakan sidang TTU adalah agenda rutin tahunan untuk memastikan semua timbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya. Petrus menyatakan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang curang yang merugikan pembeli.

Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, mengungkapkan bahwa sejak 5 Januari 2024, pihaknya tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jayapura Besok, Kamis 30 Oktober 2025: Abepura Berawan, Heram Hujan Ringan

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Kami berharap dengan dihapusnya biaya ini, pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan," ujar Elisabeth. 

Pencapaian tertinggi sidang TTU terjadi pada 2024, dengan 1.474 alat UTTP yang diperiksa.

Jumadi, salah seorang pedagang ikan, menyambut baik pemeriksaan ini. Namun, ia berharap pemerintah juga menggenjot kembali geliat ekonomi Pasar Sentral. "Kami taat periksa timbangan, tapi tolong pasar ini diramaikan kembali," pintanya.

Ia juga mengusulkan agar pengawasan dilakukan melalui Inspeksi Mendadak (sidak). "Coba petugas datang tiba-tiba. Kalau ada petugas, semua ikut aturan. Kalau tidak, ya begitu saja," tandas Jumadi.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved