Disperindag Mimika
Disperindag Mimika Segel 33 Timbangan Milik Pedagang Ikan di Pasar Setral
Selain itu, satu timbangan dinyatakan batal dan satu lainnya ditarik karena tidak memenuhi syarat kelengkapan.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah harus mengambil tindakan tegas dengan menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Mimika.
Baca juga: Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Ajak Pemangku Kepentingan Papua Jaga Integritas JKN
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba memastikan aksi penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.
"Tujuannya agar transaksi jual beli sudah sesuai dengan ukuran standar yang pasti," katanya di Mimika, Rabu, (29/10/2025).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung-Ternate November 2025, Harga Tiket Mulai Rp232 Ribu
Ia mengatakan sidang TTU adalah agenda rutin tahunan untuk memastikan semua timbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya. Petrus menyatakan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang curang yang merugikan pembeli.
Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, mengungkapkan bahwa sejak 5 Januari 2024, pihaknya tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jayapura Besok, Kamis 30 Oktober 2025: Abepura Berawan, Heram Hujan Ringan
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Kami berharap dengan dihapusnya biaya ini, pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan," ujar Elisabeth.
Pencapaian tertinggi sidang TTU terjadi pada 2024, dengan 1.474 alat UTTP yang diperiksa.
Jumadi, salah seorang pedagang ikan, menyambut baik pemeriksaan ini. Namun, ia berharap pemerintah juga menggenjot kembali geliat ekonomi Pasar Sentral. "Kami taat periksa timbangan, tapi tolong pasar ini diramaikan kembali," pintanya.
Ia juga mengusulkan agar pengawasan dilakukan melalui Inspeksi Mendadak (sidak). "Coba petugas datang tiba-tiba. Kalau ada petugas, semua ikut aturan. Kalau tidak, ya begitu saja," tandas Jumadi.(*)
Tribun-Papua.com
Disperindag Mimika
Pasar Sentral Mimika
Timbangan milik pedagang Mimika
Kabupaten Mimika
18 Distrik di Mimika
Petrus Pali Amba
Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU)
Info Mimika
| Pemuda Gereja Desak Pemerintah Serius Tangani Konflik dan Pengungsi di Lanny Jaya Papua Pegunungan |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Nabire-Manokwari November 2025, Harga Tiket Mulai Rp129 Ribuan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 112: Soal 7 |
|
|---|
| PORPETE dan Agamua Putri Menangkan Turnamen AntarSSB di Jayawijaya |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Anggota KKB Dugi Telenggen, Bermula dari Laporan Pertikaian Antarwarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadadmsadasodaisdkasdjakldjasdjhgdsfsfsd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.