ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

BPJS Kesehatan Jayapura

Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Ajak Pemangku Kepentingan Papua Jaga Integritas JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini

Tribun-Papua.com/BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN JAYAPURA - BPJS Kesehatan Jayapura menggelar kegiatan Penguatan Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemangku kepentingan di Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – BPJS Kesehatan menggelar Kegiatan Penguatan Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemangku kepentingan di Provinsi Papua. Kegiatan ini melibatkan Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Asosiasi Profesi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Kegiatan digelar dalam bentuk talkshow yang mengundang narasumber dari unsur dinas kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, BPJS Kesehatan, serta Kejaksaan Negeri di Jayapura, Kamis (10/25/2025). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan pengaduan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN. 

Baca juga: Kunci Jawaban Dasar-Dasar Teknologi Farmasi Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 113: Soal Menjodohkan

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat integritas pelaksanaan program JKN. Tindak kecurangan bisa muncul dari berbagai unsur, baik dari peserta, fasilitas kesehatan, maupun pihak internal BPJS Kesehatan sendiri. Karena itu, semua pihak harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama tentang pencegahan dan penanggulangan fraud” ujar Hernawan melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu, (29/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.

Ia menambahkan bahwa Program JKN yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2014 kini memasuki usia ke-11 tahun. Hingga bulan Oktober 2025, sebanyak 90,9 persen penduduk di Provinsi Papua telah aktif sebagai peserta JKN. Total pembiayaan kapitasi dan layanan rawat jalan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Provinsi Papua mencapai Rp46,4 miliar, sementara peserta asal Papua yang mengakses layanan rujukan di luar provinsi mencapai Rp30,6 miliar hingga September 2025.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung-Ternate November 2025, Harga Tiket Mulai Rp232 Ribu

“Perjalanan program JKN tentu mengalami pasang surut. Namun kami terus berupaya untuk bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan kecurangan menjadi hal yang mutlak agar keberlangsungan program tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur,” jelas Hernawan.

Hernawan menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, peran Tim PK JKN sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan program JKN dari praktik kecurangan. 

“Kami berharap melalui sinergi dengan berbagai instansi di Papua, kita dapat memperkuat integritas sistem dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, dr. Ary Pongtiku sebagai salah satu narasumber menjelaskan secara rinci berbagai bentuk tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam sistem pelayanan JKN, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit rujukan.

Baca juga: Kepedulian Nyata Polres Asmat, Salurkan Bantuan Usaha untuk Warga Kampung Yepem

“Fraud dalam JKN adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, baik oleh peserta, tenaga kesehatan, maupun fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa modus umum seperti upcoding (penggunaan kode diagnosis lebih tinggi dari yang seharusnya), phantom billing (klaim layanan yang tidak pernah diberikan), serta over treatment atau pemberian obat yang tidak sesuai kebutuhan medis demi keuntungan finansial.

“Kadang kita lihat ada klaim yang tidak wajar, terutama saat masa pandemi Covid-19 dulu. Satu pasien bisa diklaim sampai ratusan juta, padahal di daerah lain untuk kasus serupa hanya sekitar tiga sampai lima juta rupiah. Hal-hal seperti ini jelas perlu pengawasan ketat,” tegas dr. Ary.

Selain dari fasilitas kesehatan, peserta juga punya potensi menjadi pelaku kecurangan, misalnya dengan menggunakan kartu JKN milik orang lain atau memanipulasi data identitas. Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan biaya pelayanan kesehatan.

Baca juga: Wabup Yapen Roi Palunga Buka Kegiatan Intensifikasi Pelayanan KBKR dan PJPK di Serui

Sementara itu, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dr. Gery Dala P. Baso, menekankan pentingnya etika profesi dan tanggung jawab moral tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan.

“Etika profesi dokter adalah watak kesusilaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan. Dokter tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, imbalan, atau tekanan yang dapat menghilangkan kemandirian profesi,” ujar dr. Gery.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved