Korupsi Dana PON XX Papua
Kembalikan Rp 10 Miliar ke Jaksa, Ketua Harian PB PON XX Papua Malah Tidak Ditetapkan Tersangka
Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021, YW, baru mengembalikan uang Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura pada Selasa (19/8/2025) malam.
Dana tersebut terkait penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kasus korupsi dana PON XX Papua yang menyebabkan kerugian negara, Rp 300 miliar lebih, melibatkan banyak pihak.
Hanya, jaksa baru mengusut empat tersangka yang kini tengah menjalani hukuman penjara pasca-divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Empat terdakwa kini ditahan di Lapas Kelas I A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.
Baca juga: Diduga Makelar Kasus, Eks Kajari Mimika Bakal Dilaporkan ke Jaksa Agung soal Proyek Venue PON Papua
Sementara, dalam kasus pengembalian dana ini, YW yang kini menjabat kepala daerah di Papua hanya bertatus sebagai saksi.
Bukannya menaikkan statusnya menjadi tersangka, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, mengeklaim upaya tersebut sebagai sebuah keberhasilan timnya.
Lalu, Nixon menyebut penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru bagi masyarakat sebagai sumber pajak yang digunakan untuk anggaran penyelenggaran pesta olahraga empat tahunan itu.
Sementara, fakta hukum, YW mengembalikan dana PON XX berjumlah fantastis atas kesadarannya terlibat dalam skandal ini.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami juga membekukan dan menyita aset lain agar kerugian bisa dipulihkan,” kata Nixon kepada sejumlah wartawan, termasuk Tribun-Papua.com.
Ia menjelaskan ketentuan pengembalian kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.
Nixon mengatakan, YW sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, bersama dengan KY.
Sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Nixon menegaskan, Kejati Papua memberlakukan tajam ke atas dan humanis ke bawah dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki menyebut penyitaan dana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Uang tersebut kini telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti resmi.
Dengan penyitaan terbaru ini, total dana yang telah diamankan Kejati Papua dalam kasus dugaan korupsi PON XX papua mencapai Rp 33.7 miliar.
Sementara total kerugian negara yang diperkirakan menyentuh angka Rp205.889.108.541.
Baru 4 terdakwa dalam skandal PON XX Papua
Sekadar diketahu, empat terdakwa yang telah divonis terdakwa dalam kasus PON XX Papua jilid I yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Pada Selasa (17/6/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi PON XX Papua: Koordinator dan Bendahara Divonis Penjara, Eks Ketua Harian YW Ditarget?
Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.
Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.
"Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia.
Terakhir, Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. (*)
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadasddada.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.