Info Kejadian Jayapura
Rawan Korupsi Dana Desa, DPRK Jayapura Tinjau Kembali Regulasi Kampung Adat
Masyarakat mengeluh karena kepala kampung menggunakan dana desa dan dana kampung untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menyebut terjadi tumpang tindih aturan serta pemekaran kampung antara kampung pemerintah dan 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Ketua Komisi A DPRK Jayapura, Wilhelmus Manggo mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bahwa tak ada lagi pemekaran kampung adat.
Sejak pemerintahan adat dijalankan kenyataan di lapangan banyak terjadi penyalahgunaan anggaran yang masuk ke kampung oleh Ondoafi/Ondofolo (pemimpin adat).
"DPMK juga mengurus pemekaran kampung [adat], juga urus pemekaran kampung pemerintah, sampai hari ini kampung adat, regulasi sudah ada, untuk mau dihapus kan butuh proses," ujarnya saat ditemui di ruangannya, di Sentani, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Pelaporan Dana Desa Macet, BPK Temukan Penyalahgunaan Rp 60 Miliar di Kabupaten Jayapura
Ia menyebut ketika melakukan kunjungan kerja (kunker), di Kampung Ketmug, Wahab di Distrik Nimbokrang, Kampung Sanggai, Distrik Namblong, dimana kepemimpinan Ondoafi yang juga menjabat sebagai kepala kampung.
Masyarakat mengeluh karena kepala kampung menggunakan dana desa dan dana kampung untuk kepentingan pribadi.
"[Kalau begini] siapa yang mau atur dia, [jabatan Ondoafi]" ujarnya.
Wilhelmus menyebut, jika terjadi penyalahgunaan anggaran kepala kampung, maka pemerintah bisa memberhentikan dan diproses hukum.
Kondisi ini berbeda jika kepala kampung yang dipimpin oleh kepala adat.
"Jadi di sini kepala kampung harus dipertanggungjawabkan [penggunaan dana kampung], dan ada bukti fisik," ujarnya.
"Sementara adat, tidak bisa diintervensi, padahal dia sudah buat salah, ikut pertanggung jawabkan setengah mati. Dari pada berkembang dari tahun ke tahun lebih baik diberhentikan."
Karena itu, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali bersama Dinas Pemberdayaan Masyarkat Kampunh (DPMK) terkait regulasi peraturan pemilihan kepala kampung adat.
"Jabatan 8 tahun. Tetap kampung adat, regulasinya yang akan dirubah, pemilihan kepala kampung tetap seperti kampung sebelumnya, ondoafi maju kepala kampung tinggalkan jabatannya," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Teben Gurik, mengatakan, usai RDP bersama Komisi A DPRK, setiap distrik ditemukan penyalahgunaan anggaran oleh kepala kampung yang dipimpin oleh adat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SA-Ketua-Komisi-A-DPRK-Jayapura-Wilhelmus-Manggo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.