Pemkab Jayapura
Pelaporan Dana Desa Macet, BPK Temukan Penyalahgunaan Rp 60 Miliar di Kabupaten Jayapura
Dana desa Kabupaten Jayapura tahun 2025 senilai Rp 122 miliar di salurkan kepada 139 kampung di dalamnya sudah termasuk 14 kampung adat.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Ringkasan Berita:
- Dana desa Kabupaten Jayapura tahun 2025 senilai Rp 122 miliar di salurkan kepada 139 kampung di dalamnya sudah termasuk 14 kampung adat.
 - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura.
 - Ada kampung yang tidak melaporkan pertanggung jawaban dana desa sejak tahun 2023 sampai 2024.
 
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Setiap kepala kampung di Kabupaten Jayapura wajib menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahap pertama supaya bisa mendapatkan rekomendasi pencairan anggaran tahap kedua.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK) Teben Gurik ketika ditemui di ruang kerjanya di komplek kantor Bupati Jayapura, Sentani, Selasa (4/11/2025).
Gurik mengatakan, sampai saat ini belum ada pelaporan dana desa di tahap pertama.
Bahkan ada kampung yang tidak melaporkan pertanggung jawaban dana desa sejak tahun 2023 sampai 2024.
"Pelaporan dari setiap kepala kampung belum ada," ujarnya.
Baca juga: Jaksa dan Pemerintah se-Papua Teken PKS: Dana Desa dan Koperasi Merah Putih Kini Diawasi Ketat
Gurik menjelaskan dana desa Kabupaten Jayapura tahun 2025 senilai Rp 122 miliar disalurkan kepada 139 kampung di dalamnya sudah termasuk 14 kampung adat.
Adapun program prioritas dari Kementrian Desa yang harus di lakukan seperti penanganan stunting, posyandu, infrastruktur kampung, serta pendidikan.
"Semua sudah dialokasikan, ada kampung juga yang menganggarkan untuk pembayaran guru honor," ujarnya.
Macetnya pelaporan dana desa, Gurik mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura.
"Hasil temuan BPK, Rp 60 miliar, ada hasil temuan, saya minta di inspektorat untuk memberikan hasil laporan temuan supaya saya bisa minta tim turun ke lapangan, kira-kira apa yang dilakukan, pembangunan fisik, pajak, penyaluran, seperti apa," katanya.
Gurik menjelaskan, mekanisme penerimaan dana desa yakni DPMK mengeluarkan rekomendasi ke keuangan, berdasarkan surat rekomendasi di tingkat distrik untuk hasil verifikasi penggunaan anggaran yang telah terealisasi.
"Hasilnya di serahkan ke kami baru di teruskan. Ada kepala kampung yang tidak benar juga, kita harus teliti untuk administrasi," ujarnya.
Gurik berharap, pendamping kampung dan Bamuskan mendampingi kepala kampung supaya realisasi dana kampung sesuai dengan program yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 306 Kepala Kampung di Jayawijaya Tolak Penyaluran Dana Desa Karena Terjadi Pelanggaran Prosedur
"Akhir tahun ini, DPMK berharap, mereka [kepala kampung] harus memiliki kewajiban [selesaikan laporan], kalau tidak punya kewajiban dengan dasar apa penyaluran, [laporan] menjadi dasar untuk penyaluran anggaran. Saya harap juga pendamping, bamuskan, harus duduk bersama, bamuskan harus lebih bijak," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Gurik, terkait penyaluran dana desa tahap kedua masih tertunda karena terjadinya pergantian Menteri Keuangan beberapa lalu sehingga berdampak pada sistem.
"Kita tunggu, baru kemarin dibuka, kami akan minta bupati tandatangan, kami akan kirim untuk proses tahap kedua," ujarnya. (*)
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/DESA-Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Dinas.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.