Selasa, 14 April 2026

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri untuk WNI

Simak persyaratan dan tata cara mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) di Kantor Dukcapil.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Dispendukcapil.surakarta.go.id
SKPLN WNI - Tangkapan layar formulir Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) WNI yang diunduh dari website dispendukcapil.surakarta.go.id pada Selasa (2/9/2025). Simak persyaratan dan tata cara mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) di Kantor Dukcapil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.

SKPLN diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan bisa berfungsi WNI yang akan bekerja, sekolah, mengikuti pelatihan, dan lain-lain.

SKPLN menjadi syarat administratif untuk pindah ke luar negeri.

Baca juga: Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain itu juga untuk mendaftarkan diri di negara tujuan, mendapatkan izin tinggal, dan memperoleh status hukum yang sah.

Untuk mengurus SKLPN, publik bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persayaratan.

Persyaratan Dokumen

- KTP;

- Kartu Keluarga (KK);

- Paspor;

- Formulir permohonan SKPLN yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau diunduh di website Dukcapil.

Baca juga: Cara Buat KTP untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara mengurus SKPLN di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

3. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kependudukan Anda sesuai dengan dokumen yang dibawa.

4. Kantor Dukcapil akan menerbitkan SKPLN untuk pemohon.

5. Petugas Dukcapil akan mencabut KTP pemohon.

6. Untuk anggota keluarga yang tetap tinggal di Indonesia, KK akan diubah dengan menghapus nama pemohon yang pindah ke luar negeri.

Sebagai catatan, WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved