Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri untuk WNI
Simak persyaratan dan tata cara mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) di Kantor Dukcapil.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
SKPLN diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan bisa berfungsi WNI yang akan bekerja, sekolah, mengikuti pelatihan, dan lain-lain.
SKPLN menjadi syarat administratif untuk pindah ke luar negeri.
Baca juga: Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain itu juga untuk mendaftarkan diri di negara tujuan, mendapatkan izin tinggal, dan memperoleh status hukum yang sah.
Untuk mengurus SKLPN, publik bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persayaratan.
Persyaratan Dokumen
- KTP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Paspor;
- Formulir permohonan SKPLN yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau diunduh di website Dukcapil.
Baca juga: Cara Buat KTP untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara mengurus SKPLN di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
3. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kependudukan Anda sesuai dengan dokumen yang dibawa.
4. Kantor Dukcapil akan menerbitkan SKPLN untuk pemohon.
5. Petugas Dukcapil akan mencabut KTP pemohon.
6. Untuk anggota keluarga yang tetap tinggal di Indonesia, KK akan diubah dengan menghapus nama pemohon yang pindah ke luar negeri.
Sebagai catatan, WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Tribun-Papua.com)
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten |
|
|---|
| MSP Peduli dan GMS Gelar Pernikahan Massal di Jayapura, Rustan Saru: Ini Terobosan Pertama |
|
|---|
| Cara Memperbaiki Salah Pengetikan di Akta Kelahiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Formulir-Surat-Keterangan-Pindah-Luar-Negeri-SKPLN-WNI.jpg)