ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Massa di Jayapura

BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GKI Geruduk Kantor Gubernur Papua, Desak Netralitas Negara dalam PSU

Mereka menyoroti berbagai persoalan yang terjadi selama PSU. Hasil formulir C1 yang dinilai tidak transparan dalam tahapan KPU Papua. 

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
AKSI MASSA DI JAYAPURA - Ratusan warga dari Denominasi Gereja Kristen Injili (GKI) Sinode mendatangi Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (8/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ratusan warga dari denominasi Gereja Kristen Injili (GKI) Sinode mendatangi Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (8/9/2025).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua.

Satu di antara orator, Pendeta Jhon Baransano, Th.M., M.Th., menyatakan gereja mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Proses PSU sudah selesai. Kami, gereja, memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Kami percaya bahwa sebagai lembaga negara, MK akan menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan konstitusi,” ujar Jhon.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Gugat Kecurangan Pilkada Papua ke MK, Begini Respons KPU

Ia menyoroti berbagai persoalan yang terjadi selama PSU, salah satunya terkait hasil formulir C1 yang dinilai tidak transparan dalam tahapan KPU Papua

“Seharusnya C1 dibuka dalam tahapan KPU, tetapi itu tidak berjalan. Semua akhirnya dilimpahkan ke MK,” katanya.

Pdt. Jhon menegaskan bahwa pihaknya hadir mewakili mandat pimpinan sinode untuk mengawal jalannya proses ini.

Ia juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur, bersikap netral.

“Kami menduga ada indikasi keberpihakan Pj Gubernur Papua terhadap salah satu pasangan calon. Kami ingin pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap netral. Bahkan pergantian Pj Gubernur sebelumnya, yang dilakukan hanya sebulan sebelum berakhir masa jabatannya, menimbulkan tanda tanya besar. Ini akan menjadi catatan bagi MK,” tegasnya.

Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap gereja untuk terus bersuara demi kebenaran. 

“Kami akan terus mengawal. Kami berdoa agar sembilan hakim MK dapat memutuskan perkara ini sesuai menegakkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya. 

Polda Papua menyiagakan sebanyak 6.388 personel untuk mengantisipasi potensi konflik menjelang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.

MK telah mengumumkan bahwa putusan sela ini dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (10/9/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cahyo Sukarnito menjelaskan, pengamanan difokuskan pada titik-titik strategis di 9 kabupaten/kota yang dianggap rawan terjadi potensi gangguan keamanan.

Cahyo menambahkan, kondisi keamanan di wilayah tersebut saat ini relatif kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial," ucapnya.

Putusan dismissal MK akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: PSU Pilkada Gubernur Papua Diduga Sarat Kecurangan, Massa Tuntut KPU Lakukan 5 Hal Ini

Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO). 

PSU PAPUA - Massa dari dua pasangan calon gubernur Papua saat mendatangi kantor KPU Provinsi Papua di Holtekamp, Selasa, (19/8/2025). Massa salah satu calon menuntut KPU Papua mengembalikan suara mereka yang diambil di Kabupaten Biak Numfor.
PSU PAPUA - Massa dari dua pasangan calon gubernur Papua saat mendatangi kantor KPU Provinsi Papua di Holtekamp, Selasa, (19/8/2025). Massa salah satu calon menuntut KPU Papua mengembalikan suara mereka yang diambil di Kabupaten Biak Numfor. (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).

Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.

Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.

Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved