ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Bom di Kantor Jubi

Setahun Kasus Bom Molotov Kantor Media Jubi, Polda Papua Ditanyai Kapan Terduga Oknum TNI Diungkap?

Polda Papua menyebut dua nama sebagai terduga pelaku, yakni Sersan Satu atau Sertu Devrat dan Prajurit Kepala atau Praka Arga Wisnu Tribaskara.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
TEROR BOM KANTOR JUBI - Aksi demonstrasi jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua gelar aksi di depan kantor Redaksi Media Jubi di Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Jurnalis dan aktivis pembela Hak Asasi Manusia gelar aksi demonstrasi memperingati satu tahun kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Media Jubi pada 16 Oktober 2024 lalu.

Awalnya, aksi direncanakan dilaksanakan di kantor Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cendrawasih, Polda Papua, dan kantor DPR Papua di Kota Jayapura.

Namun, rencana aksi itu ditolak oleh Kepolisan Resor Kota Jayapura dalam surat balasan bernomor BI/535/X/YAN.2.2/2025 dengan alasan identitas penanggung jawab tidak jelas, serta dalam surat pemohon tidak dicantumkan secara jelas lokasi titik kumpul massa.

Baca juga: Polda Papua dan Kodam Cenderawasih Saling Cuci Tangan dalam Kasus Teror Bom Kantor Redaksi Jubi

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, akhirnya melakukan demonstrasi di pelataran Kantor Redaksi Jubi di Perumnas II, Waena, Kota Jayaura, Papua, Kamis (16/10/2025).

Perwakilan Koalisi, Elisa Sekenyap mengatakan, aksi di depan kantor Jubi sebagai bagian dari memperingati 16 Oktober 2024. Pihaknya mengaku kecewa dengan aparat kepolisian yang tidak mengizinkan aksi di depan kantor DPR Papua, Kodam XVII/Cendrawasih dan Polda Papua.

Padahal tujuan aksi itu jelas untuk menuntut pengungkapan pelaku.

Elisa menyebut pada Jumat (16/5/2025) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRP Provinsi Papua, Polda Papua telah menyebut dua nama sebagai terduga pelaku, yakni Sersan Satu atau Sertu Devrat dan Prajurit Kepala atau Praka Arga Wisnu Tribaskara.

KANTOR – Suasana Kantor Media Jujur Bicara (Jubi) yang ada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pasca aksi anarkis pelemparan bom molotov oleh orang yang tak dikenal pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
KANTOR – Suasana Kantor Media Jujur Bicara (Jubi) yang ada di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pasca aksi anarkis pelemparan bom molotov oleh orang yang tak dikenal pada Rabu (16/10/2024) dini hari. (ISTIMEWA)

"Apakah dua orang yang disebut oleh Polda Papua itu pelaku atau tidak, kalau bukan pelaku bagaimana proses kedepan," tanya Elisa.

Elisa mengatakan, kasus bom yang terjadi di kantor media merupakan kali pertama pertama terjadi di negara ini. Namun, proses penyidikan selama satu tahun ini dibiarkan berlarut-larut. 

"Kasus teror yang lain ada, tetapi di Papua kami yang alami pertama di kantor Jubi, tetapi pelaku belum juga ditangkap," ujarnya.

Setelah terjadi pelemparan bom molotov di Kantor Jubi,  koalisi telah melakukan upaya menuntut keadilan hampir ke seluruh instansi baik Polda Papua, DPR Papua, Kodam XVII/Cendrawsih, DPR RI, tetapi mendapat respon datar-datar saja.

"DPR memberikan kami janji untuk kawal, tetapi sampai hari ini tidak ada reaksi. Jadi kami tetap menuntut dan mencari keadilan, supaya dua pelaku yang diumumkan di DPR diungkap," ujarnya.

Elisa mengatakan, sebagai organisasi pers pihaknya mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

"Jangan ada intimidasi dengan cara-cara seperti ini, karena kami jalankan tugas sebagai jurnalis yang diatur di UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 kami punya kewajiban kalau [pemberitaan]  tidak puas, hak jawab juga terbuka. Kami tidak tahu sampai sekarang kasus ini motifnya apa. Kami menuntut dan akan kawal terus sebagai organisasi pers," ujarnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved