Korupsi di Papua
KPK Panggil Lagi Sopir dan Tukang Cukur Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Apa?
Pemanggilan orang dekat Lukas Enembe dilakukan agar pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut dapat optimal.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir pribadi hingga tukang cukur langganan almarhum Lukas Enembe (LE) sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua, meski eks Gubernur Papua itu telah meninggal dunia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,l Asep Guntur Rahayu menegaskan, siapa pun pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban.
“Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban,” ujar Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.
Baca juga: Piton Enumbi Meninggal Dunia, KPK: Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 10,4 Miliar
Asep mengatakan, pemanggilan orang dekat Lukas Enembe dilakukan agar pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut dapat optimal.
“Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional, atau dana operasional itu yang digunakan untuk makan, minum, dan lain-lainnya.
Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah. Rp1 miliar lebih per hari kali tiga tahun, yaitu hampir Rp1 triliun,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta, pada 17 Oktober 2025. Sementara tukang cukur rambut langganannya, Budi Hermawan, dipanggil pada 21 Oktober 2025.
Diketahui, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Baca juga: Skandal Korupsi di Bank Papua: Eks Pegawai Ini Gelapkan Dana KUR Ratusan Juta Rupiah
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp 1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*)
Sumber: kompas.com
| Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Tinggi Papua Fokus Usut Perkara Besar |
|
|---|
| Kejati Papua Lampaui Target PNBP dan Bongkar Penyelewengan Dana PON, Kerugian Rp38,62 Miliar Disita |
|
|---|
| Mobil hingga Excavator Koruptor Dilelang Kejari Nabire, Ratusan Juta Disetor ke Kas Negara |
|
|---|
| Jaksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar! |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Otsus Dinkes Supiori Dihentikan Polisi, Pelaku Kembalikan Kerugian Rp1,3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/26122023-Lukas-Meninggal.jpg)