Papua Terkini
Balai Besar POM Jayapura Sebut Kendala Sertifikasi Produk karena Rumah Produksi Tak Higenis
kendala sebuah produk sulit mendapat izin edar dari Balai POM yakni tempat produksi yang belum sesuai dengan kaidah cara produksi pangan yang baik.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jayapura memastikan mutu dan keamanan produk industri rumah tangga yang beredar di Kabupaten Jayapura bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal itu dikatakan Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Jayapura Iin Siti Korinah, usai melakukan penandatanganan komitmen pengembangan produk pangan kemasan untuk memajukan usaha industri rumah tangga bersama pemerintah Kabupaten Jayapura di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Kamis (23/10/2025).
Balai POM Jayapura memiliki program Siap Dampingi UMKM untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Papua atau Sagu Emas Papua. Program itu melakukan pendampingan kepada UMKM, kosmetik, dan obat-obatan sampai izin edar produk terbit.
"Kosmetik, mereka bisa memproduksi dengan standar yang benar dan yang pasti teregistrasi."
"Sampai izin edar terbit, kami tetap mengawasi supaya mereka tetap konsisten menerapkan cara produksi yang baik, dan tetap aman karena ada pelaku usaha yang nakal akhirnya mutu berkurang," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Harus Tahu: MBG di SMP Negeri 3 Jayapura Cuma Nasi, Tahu Sepanggal Dusta dan Irisan Timun
Di Kabupaten Jayapura, Balai POM Jayapura telah mengeluarkan lebih dari 200 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), dan izin edar produk Air Minum Dalam Kemasan.
Iin berharap ada produk lokal dari masing-masing daerah bisa eksis di wilayahnya sendiri, bahkan sampai ke luar Papua.
Adapun, pengawasan yang dilakukan Balai Besar POM Jayapura yakni dari prasarana distribusi di toko dan retail, karena terkadang produk rusak bukan kesalahan produsen tetapi kesalahan dari toko seperti cara penyimpanan tidak sesuai dan tidak dijaga kebersihannya.
Menurut Iin, kendala sebuah produk sulit mendapat izin edar dari Balai POM yakni tempat produksi yang belum sesuai dengan kaidah cara produksi pangan yang baik.
Beberapa perilaku sulit dihilangkan, diantaranya enggan pakai celemek, masker, penutup rambut, karena merasa repot, padahal sangat perlu menjaga makanan yang diproduksi tetap aman. Peralatan tidak jaga kebersihan, konsistensi produk timbang bahan baku juga tidak memakai timbanngan.
"Untuk produk PIRT kami masih memperbolehkan tempat produksi sederhana, menjaga kebersihan, sanitasi, jauh dari tempat berpotensi pencemaran, jauh kandang ternak, sampah.
Baca juga: Pemkab Jayapura Dorong Warga Konsumsi Pangan Lokal Lewat Lomba Cipta MenuĀ
Ditambahkan Iin, dari sisi konsumen untuk memastikan pangan olahan baik, dengan memeriksa kemasan masih bagus, label harus lengkap, informasi komposisi, kode produksi, tanggal kadaluarsa, dan izin edar.
PIRT bisa dilihat izin edar masih berlaku dengan melihat dua angka dibelakang.
"Masyarkat sekarang hanya lihat produk dari kemasan, tetapi belum terbiasa melihat label secara lengkap. Kita harus menjadi konsumen yang cerdas," ujarnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.