ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hari Otsus Papua

Penerapan Otsus di Tanah Papua Harus Lebih Transparan

Contohnya seperti orang-orang tua yang hidup di kampung-kampung, mereka selalu bertanya apa itu Otsus.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi Dana Otsus Papua 

Laporan Wartawan TribunPapua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUA.COM, NABIRE - Tepat 25 tahun Otonomi khusus (Otsus) ada di Bumi Cenderawasih.

Dengan umur ini, banyak harapan yang datang untuk Otsus, terutama terkait kesejahteraan orang asli Papua.

Seperti yang disampaikan Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang bahwa, tujuan daripada Otsus adalah, afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan.

Namun hingga saat ini, keberadaan Otsus sendiri sering menjadi pertanyaan.

Contohnya seperti orang-orang tua yang hidup di kampung-kampung, mereka selalu bertanya apa itu Otsus.

Baca juga: Puncak Jaya Tonjolkan Pembangunan Infrastruktur dan Kekuatan UMKM di Pameran Otsus Papua Tengah

Walaupun demikian lanjut Peanus, Otsus Jilid I hingga jilid II terus berjalan sampai pada akhirnya, pemekaran provinsi baru terjadi, salah satunya Papua Tengah.

Kemudian berbicara soal Otsus juga, menurut Peanus, sampai hari ini masyarakat masih sering bertanya tethadap arahnya, dan pengelolaannya, serta kegunaannya.

Untuk itu dengan momen hari Otsus ini Peanus menyarankan agar kedepan perlu ada badan khusus yang mengawasi Otsus di Papua.

"Bila perlu, pengawasan dilakukan hingga tingkat daerah, supaya satu masyarakat Papua bisa merasakan apa itu Otsus dengan baik," Kata Peanus kepada TribunPapuaTengah.com, Jumat, (21/11/2025).

Selain itu menurut Peanus, transparansi daripada penggunaan Otsus juga perlu dilakukan.

Baca juga: Wamendagri Ribka: Kebijakan Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Tanah Ulayat

"Apa saja yang sudah dibuat dan lain sebagainya dengam dana yang ada, supaya kegunaan itu jelas," ujarnya.

Menurut dia, Otsus Papua harus dikelola baik, dan jangan lagi menggunakan metode lama yang dikenal dengan sebutan kepala dilepas, tapi ekornya masih dipegang.

"Supaya, setiap regulasi yang dibuat itu sejalan dengan undang-undang yang paling tinggi, dan harapan masyarakat kepada Otsus ini dapat tercapai," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved