ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkni

Perda Minol Manokwari Disahkan, Kontainer Bir Singaraja Tiba Disaksikan Pejabat Daerah

Larangan yang berlaku sejak 2006 di "Kota Injil" ini dicabut dan digantikan dengan regulasi yang melegalkan sekaligus mengawasi peredarannya.

istimewa
ILUSTRASI MIRAS - Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako kembali mengamankan sejumlah minuman keras jenis sopi. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah 19 tahun, Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi mengakhiri statusnya sebagai daerah bebas minuman beralkohol (Minol).

Larangan yang berlaku sejak 2006 di "Kota Injil" ini dicabut dan digantikan dengan regulasi yang melegalkan sekaligus mengawasi peredarannya.

Legalisasi ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman oplosan (mencakup Minol Golongan A, B, dan C).

Perda ini secara otomatis membatalkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang sebelumnya melarang total peredaran Minol.

Langkah drastis ini diambil untuk mengakhiri peredaran Minol yang selama dua dekade berlangsung secara ilegal tanpa pengawasan.

Organisasi masyarakat mencatat, setidaknya 58 kios telah menjual minuman keras tanpa izin pemerintah daerah.

Baca juga: Miras Bareng, Martinus Tewas Ditikam Teman Perempuannya di Pasar Hamadi Jayapura

Pada Selasa (18/11/2025), pemerintah daerah menyaksikan proses pendropan minuman beralkohol dari dua kontainer ke gudang milik distributor tunggal, Bram Raweyai, seorang pengusaha miras dari Mimika, Papua Selatan.

"Selama ini kita tidak tahu pemasok miras di Manokwari. Hari ini, sesuai Perda, kita tahu siapa yang menjual karena rekomendasi penjualan langsung dari pemerintah," ujar Plt Sekretaris Daerah Manokwari, Jan Ayomi.

Ayomi menegaskan, Minol kini menjadi barang dalam pengawasan ketat dan harus dikendalikan.

Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah (PAD).

"Kami harap kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan diawasi sesuai peraturan daerah, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan daerah dari aspek pendapatan daerah," ujar Ayomi.

Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sangat penting, mengingat selama 19 tahun terakhir, peredaran minuman keras di Manokwari berlangsung secara ilegal tanpa pengawasan.

"Selama ini kita tidak tahu pemasok miras di Manokwari, hari ini sesuai dengan Perda kita tahu siapa yang menjual karena rekomendasi penjualan langsung pemerintah," tambah Ayomi.

Mengenai peredaran minuman keras ilegal, Ayomi menegaskan bahwa penjualan harus dilakukan dengan izin.

Bram Raweyai, selaku distributor tunggal, menyatakan bahwa mereka mendatangkan sebanyak 1.500 karton jenis bir Singaraja dari pabrik. "Ini kita datangkan langsung dari pabriknya," kata Raweyai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved