Papua Barat Terkni
Perda Minol Manokwari Disahkan, Kontainer Bir Singaraja Tiba Disaksikan Pejabat Daerah
Larangan yang berlaku sejak 2006 di "Kota Injil" ini dicabut dan digantikan dengan regulasi yang melegalkan sekaligus mengawasi peredarannya.
Pemilik PT Bintang Timur ini berencana melakukan pemasokan secara bertahap dan berharap peluncuran resmi dapat dilakukan dalam waktu dekat bersama pemerintah daerah.
Menurut data yang ditemukan oleh organisasi masyarakat, terdapat 58 kios yang selama ini menjual minuman keras tanpa izin dari pemerintah daerah.
Ayomi menambahkan, pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan pihak pemasok lama yang beroperasi secara ilegal.
"Nanti secara terpadu tim akan rapat bersama dan kita juga akan minta mereka ajukan izin ke pemerintah daerah melalui distributor."
"Mereka tidak boleh menjual lagi secara sembunyi-sembunyi, yang penting syarat 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah," tegas Ayomi.
Baca juga: Miras Ilegal Merajalela di Manokwari, MPR asal Asal Tanah Papua Soroti Kinerja Polisi
Saat ini, terdapat sekitar 15 tempat penjualan yang telah mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol di Manokwari.
Organisasi Parlemen Jalanan atau Parjal Papua Barat juga berperan dalam pengawasan dengan membentuk tim untuk memantau peredaran di sembilan distrik.
"Kalau penjualan yang di luar dari distributor akan jadi tindak lanjut agar dapat ditertibkan," kata Ketua Parlemen Jalanan Ronald Mambieuw.
Setelah melakukan operasi, Mambieuw mengungkapkan bahwa mereka telah mendapati 58 kios yang menjual miras secara ilegal di luar tempat hiburan malam (THM).
"Kita akan rekomendasi ke bupati agar ditertibkan tujuannya jangan sampai ada yang jual minuman oplosan," tambah Mambieuw. (*)
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ILUSTRASI-MIRAS-126.jpg)