Info Kejadian Biak
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan Anak di Biak Numfor
Peristiwa tersebut menimpa SA (10), seorang pelajar di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Ringkasan Berita:
- Korban merupakan seorang pelajar, berjenis kelamin perempuan berinisial SA (10)
- Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta juncto Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, menangkap seorang pria berinisial YM (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus membujuk korban ke tempat sepi sebelum melancarkan ancaman menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut menimpa SA (10), seorang pelajar di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor.
Kejadian bermula pada Selasa (28/10/2025) siang, saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di sebuah lapangan.
Baca juga: Satpam di Nabire Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Tujuh Orang
Kepala Polres Biak Numfor Ajun Komisaris Besar Ari Trestiawan menjelaskan, tersangka mendekati sekelompok anak tersebut dan mengajak mereka pergi ke pantai.
Namun, alih-alih menuju pantai, tersangka justru membawa mereka ke arah Kali Ramdori di Kampung Ramdori.
"Setibanya di lokasi, tersangka menyuruh teman-teman korban untuk pulang. Ia menunjukkan sebilah parang untuk menakuti rekan-rekan korban agar segera meninggalkan tempat kejadian," ujar Ari dalam keterangannya di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).
Setelah situasi sepi, tersangka diduga mengancam korban dengan menempelkan parang di leher korban.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak berdaya saat tersangka melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Proses Hukum
Penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor bergerak cepat setelah menerima laporan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta sebilah parang sepanjang 50 sentimeter yang digunakan tersangka.
Tersangka YM kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengaku Wartawan dan Ancam Beritakan Video Asusila
| Sinergi Hukum di Pelabuhan Korido Supiori Papua: Upaya Menata Gerbang Logistik Wilayah 3TP |
|
|---|
| Polisi Biak Tangkap Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik lewat Facebook |
|
|---|
| Polisi Biak Ungkap Kasus Curanmor: Tangkap Tiga Pelaku, Empat Orang Buron |
|
|---|
| Pelaku Curas di Taman Mandow Biak Ditangkap, GR Diduga Terlibat Pembuangan Penumpang Pelni ke Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/s-Biak-Numfor-AKBP-Ari-Trestiawan-didampingi-Kasat-Re.jpg)