Info Supiori
Pemkab Supiori Tiadakan TPP Bagi Pegawai Negeri Sipil, Begini Penyebabnya
Berkurangnya dana transfer tersebut membuat pemerintah daerah menyesuaikan berbagai pos belanja, termasuk belanja operasional pegawai.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi menyediakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
- Kebijakan tersebut, kata Aldy, sebagai dampak dari menurunnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, SUPIORI - Pemerintah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi menyediakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, Aldy, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya di Supiori, Pekan Lalu
Kebijakan tersebut, kata Aldy, sebagai dampak dari menurunnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.
Kepala BPKAD Supiori, Aldy mengatakan bahwa, keputusan penghapusan TPP tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang telah diumumkan langsung oleh Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, dalam ibadah bersama pada 5 Februari 2026 lalu.
Baca juga: Sekda Mimika : TPP Bagi ASN Malas Jangan Sama Dengan yang Rajin
Aldy menambahkan, kebijakan tersebut bukan semata-mata karena keinginan pemerintah daerah, tetapi disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada struktur keuangan daerah.
“Kebijakan ini bukan karena keinginan pemerintah daerah, tetapi karena adany pengurangan transfer keuangan daerah secara nasional dalam jumlah besar sehingga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, termasuk untuk membiayai tunjangan pegawai,” ujar Aldi kepada media
Aldy juga mengakui, berkurangnya dana transfer tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pada berbagai pos belanja, termasuk belanja operasional pegawai.
“Dampak pengurangan dana transfer ini sangat berpengaruh terhadap keuangan daerah, khususnya untuk belanja operasional pegawai, bahkan sejumlah kebutuhan lainnya juga harus disesuaikan,” jelas Aldy
Menurut Aldi, kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Kabupaten Supiori saja, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Papua bahkan di luar Papua yang turut melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan penghasilan pegawai.
“Situasi ini tidak hanya dialami ASN di Supiori saja, tetapi hampir sebagian besar kabupaten/kota di Papua bahkan di luar Papua juga mengalami hal yang sama, di mana tunjangan penghasilan pegawai harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Disisi lain, Aldi juga memastikan bahwa beberapa hak pegawai lainnya masih tetap diupayakan untuk dibayarkan, seperti uang lauk pauk (ULP) dan insentif pegawai, meskipun realisasinya tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Untuk ULP dan insentif pegawai tetap akan dibayarkan, namun realisasinya tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Baca juga: Bulan Ini TPP ASN Kabupaten Nabire Dicairkan: Cek Tanggalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ruang-kerjanya-di-Supiori-Pekan.jpg)