Senin, 4 Mei 2026

KY Papua

Perkuat Integritas Hakim, KY Papua Masukkan Unsur Keadilan Restoratif dalam Pengawasan

“Penguatan integritas peradilan memerlukan intervensi kelembagaan yang sistematis, terukur, dan berbasis data. Oleh karena itu,

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PEGIAT HAM - Doktor Methodius Kossay (kanan) dilantik sebagai Ketua Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua periode 2026-2029 menggantikan Matius Murib. 

Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar re-design kelembagaan Penghubung KY dalam kerangka desentralisasi pengawasan etik hakim yang efektif dan efisien.

Baca juga: Identitas 2 Korban Pembakaran KKB di PT Kristalin Eka Lestari Belum Diketahui

Pengukuran Indeks Integritas Hakim

Sejalan dengan agenda nasional Komisi Yudisial, Penghubung KY Wilayah Papua akan melaksanakan pengukuran Indeks Integritas Hakim (IIH) sebagai instrumen evaluasi kinerja etik hakim dan persepsi publik terhadap peradilan.

Pengukuran ini akan melibatkan pengguna layanan peradilan, advokat, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai responden, serta menghasilkan baseline data integritas peradilan Papua sebagai dasar perumusan kebijakan intervensi pengawasan.

“Indeks Integritas Hakim merupakan instrumen penting untuk mengukur outcome reformasi peradilan dan tingkat kepercayaan publik secara empiris,” ujarnya.

Penghubung KY Wilayah Papua menargetkan penguatan kolaborasi multi-stakeholders dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat dan media massa.

Kolaborasi ini dirancang dalam kerangka governance network untuk membangun ekosistem peradilan yang bersih, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Baca juga: Pemkab dan Tokoh Adat Mimika Susun Peta Hak Ulayat Demi Akhiri Konflik Kapiraya

Hasilnya, peningkatan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Papua, yang diukur melalui survei persepsi publik, Indeks Integritas Hakim, serta indikator kinerja pelayanan peradilan.

“Kepercayaan publik adalah indikator utama legitimasi peradilan. Penguatan pengawasan etik hakim merupakan prasyarat untuk membangun trust-based justice system di Papua,” tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved