Rabu, 13 Mei 2026

Bom Molotov

Kantor Pusat KNPB Waena Diteror Bom Drone Hingga Picu Ledakan dan Kepanikan Warga

KNPB mencatat, aksi teror tersebut terjadi dalam dua insiden berbeda. Peristiwa pertama berlangsung pada 17 Januari 2026 sekitar pukul

Tayang:
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
TEROR BOM MOLOTOV - Ketua, pengurus dan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat di lokasi ledakan Kantor Pusat KNPB, kawasan Kampwolker, Waena, Jayapura, usai insiden teror bom. Mereka menyampaikan kecaman keras serta mendesak Polda Papua untuk segera mengusut tuntas pelaku hingga ke aktor intelektual di balik serangan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Teror Bom Drone: Kantor Pusat KNPB Waena diserang bom molotov dan bom drone yang meledak di depan bangunan.
  • Serangan Terencana: Ditemukan bukti material bom di lokasi yang menunjukkan indikasi aksi teror terorganisir.
  • Rentetan Kekerasan: Kejadian ini menambah daftar panjang teror terhadap aktivis KontraS dan jurnalis di Papua.
  • Tuntutan KNPB: Mendesak Polda Papua usut tuntas aktor intelektual dan meminta investigasi independen internasional.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) mengecam keras aksi teror bom yang terjadi di Kantor Pusat KNPB di kawasan Kampwolker, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

KNPB mencatat, aksi teror tersebut terjadi dalam dua insiden berbeda. Peristiwa pertama berlangsung pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 03.16 WIT, ketika Orang Tak Dikenal (OTK) melempar bom rakitan jenis molotov ke area kantor.

Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil yang terparkir di sekitar lokasi usai melakukan pelemparan. Di di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa satu jerigen berisi sekitar lima liter bensin serta sarung tangan yang diduga digunakan pelaku.

Baca juga: Hanya di Papua Pegunungan, Gubernur Ngantor Sedangkan Mayoritas ASN Sudah Libur Duluan

Insiden kedua terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 04.16 WIT. Dalam peristiwa ini, bom dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di depan kantor, berjarak sekitar dua meter dari dinding bangunan.

Ledakan tersebut menyebabkan lubang di tanah serta memicu kepanikan warga sekitar dan anggota KNPB. Sejumlah barang bukti turut ditemukan, di antaranya potongan besi plat tebal berwarna hitam yang diduga sebagai pembungkus bom, karton, lakban, serta baut kecil.

KNPB menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya indikasi aksi yang terorganisir. Mereka juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Kantor Media JUBI yang hingga kini tidak mempu diungkap oleh tenaga atau organsiasi profesional sekalipun.

Selain teror bom, KNPB juga menyoroti sejumlah insiden intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis. Di antaranya dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis Media Nadi Papua pada 17 Februari 2026 terkait pemberitaan investigasi tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.

Baca juga: Kapolres Bersama Dandim Biak Jamin Idulfitri 2026 Berlangsung Tanpa Gangguan

Kemudian, pada 12 Maret 2026, Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan luka serius.

Menurut KNPB, rangkaian kejadian tersebut merupakan ancaman serius terhadap keselamatan aktivis, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), serta kebebasan pers di Papua.

KNPB menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan, pembela HAM, dan jurnalis telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A–28J dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Teror dan intimidasi ini merupakan bentuk ancaman nyata terhadap ruang demokrasi dan perlindungan HAM,” demikian pernyataan KNPB.

Baca juga: Warga Mimika Rela Mengantre di Gedung Eme Neme Yauware Demi Telur Rp55 Ribu

Dalam sikap resminya, KNPB mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas seluruh kasus teror yang terjadi, termasuk pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

KNPB juga menuntut penghentian segala bentuk teror dan intimidasi terhadap pembela HAM, pekerja kemanusiaan, serta jurnalis di Papua dan seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved