Jumat, 8 Mei 2026

Biak Numfor

BPKAD Biak Numfor Segera Menindaklanjuti Hasil Reviu Inspektorat Demi Opini WTP

Kepala Inspektorat Biak Numfor, Ferdinand Abidondifu, mengatakan proses reviu LKPD telah rampung dilakukan oleh Aparat Pengawasan

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
REVIU LKPD - Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Ferdinand Abidondifu (kanan) menyerahkan kembali dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gunadi. 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Biak Numfor menyerahkan kembali dokumen LKPD 2025 kepada BPKAD untuk segera ditindaklanjuti sebelum disampaikan kepada tim audit BPK.
  • Rekomendasi yang disampaikan inspektorat akan ditindaklanjuti oleh BPKAD sebelum dokumen diserahkan kepada tim audit BPK RI pada 30 Maret 2026 mendatang.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menyerahkan kembali dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk segera ditindaklanjuti sebelum disampaikan kepada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Inspektorat Biak Numfor, Ferdinand Abidondifu, mengatakan proses reviu LKPD telah rampung dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Ia juga mengapresiasi BPKAD yang telah menyerahkan dokumen lebih awal sehingga memberi ruang waktu yang cukup bagi tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Terima kasih karena teman-teman boleh menyerahkan lebih awal sehingga kami punya waktu yang cukup untuk laporan keuangan pemerintah daerah untuk kami APIP lakukan reviu," ujarnya saat dikonfirmasi di Biak, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Pesan Damai di Balik Tradisi Ziarah Kubur Masyarakat Nabire Papua Tengah

Menurut Ferdinand, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, waktu yang tersedia untuk melakukan reviu kini lebih memadai. Hal ini dinilai penting mengingat laporan keuangan daerah harus disampaikan sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia juga menjelaskan, proses reviu mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan reviu serta regulasi terkait laporan keuangan pemerintah. Inspektorat juga telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan hingga menghasilkan laporan hasil reviu.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan dalam melakukan reviu, tetapi ini adalah amanat aturan. Ada beberapa catatan yang kami berikan untuk menjadi perhatian bersama agar laporan keuangan semakin baik sebelum disampaikan ke BPK,” tegasnya.

Ferdinand menambahkan, hasil reviu tersebut kini telah diserahkan kembali kepada BPKAD agar segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: Bandara Sentani Jayapura Layani 26.672 Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran

Sementara itu, Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menyebut hasil reviu inspektorat sangat penting dalam meminimalkan potensi temuan saat audit BPK serta menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia memastikan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah ditandatangani Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, dan siap untuk diserahkan ke BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat 30 Maret 2026.

“Reviu ini sangat membantu kami dalam meminimalkan temuan BPK dan mempertahankan opini WTP,” kata Gunadi

Ia mengungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp38,8 miliar dari target Rp49,6 miliar atau sebesar 78,36 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah dari 1 Januari hingga akhir Desember 2025 mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Mozes Kilangin Timika Mulai Melonjak

Menurut kepala BPKAD, seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan inspektorat akan menjadi perhatian serius pihaknya untuk segera ditindaklanjuti sebelum laporan disampaikan kepada BPK, mengingat batas waktu penyerahan semakin dekat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved