Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Jayawijaya

DPRK Jayawijaya Panggil Disnakerindag dan BPKAD Terkait Harga Bapok dan DD

“Tujuan agar DPA Perubahan itu bisa dipercepat agar penyerapan anggaran dalam 2 bulan ke depan bisa jalan, termasuk juga dana

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
JAYAWIJAYA – Foto bersama antara Anggota Komisi B DPRK Jayawijaya, Dinsnakerindag dan BPKAD diruang Rapat Dewan Kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (14/10/2025). DPRK mempertanyakan kinerja dua intansi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Komisi B DPRK Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan memanggil Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Pergangan (Disnakerindag) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya untuk membahas permasalahan yang terjadi dalam pelayanan, Selasa (14/10/2025).

Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya Yosep Lokobal di Wamena, Kamis, (15/10/2025) mengatakan contoh masalah yang mereka soroti adalah harga bahan pokok (Bapok) misal beras yang tidak sesuai kemasan, beredar di pasaran.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Tetapkan Andey dan Opuri Sebagai Kampung Inovasi

“Contoh dalam karung beras bulog itu 20 kg, namun ketika dipasaran ada pedagang yang mengurangi isinya jadi 18 kg dan dijual dengan harga yang sama dengan 20 kg, ini yang kita temukan," ungkapnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah tidak ada keserasian harga. Artinya harga beras ini bervariasi dari satu toko ke toko yang lainnya atau kios yang satu dengan kios lainnya, padahal kisaran harganya ini sudah ada dari Disnakerindag.

Baca juga: Pelaku Seni dan UMKM di Kabupaten Jayapura Daftar Hak Kekayaan Intelektual

"Atas dasar ini kami memanggil kembali Disnakerindag agar pengawasan di lapangan itu diperketat lagi. Kalau ada pedagang nakal yang masih melakukan itu, dinas harus mengambil langkah tegas, kalau memang tokonya harus ditutup dilakukan saja, karena cara seperti ini merugikan masyarakat,"tegas Yosep

Pihaknya juga memanggil pejabat BPKAD terkait DPA Perubahan yang lambat padahal sudah memasuki akhir tahun.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Siap Terima Investor yang Memberdayakan OAP

“Tujuan agar DPA Perubahan itu bisa dipercepat agar penyerapan anggaran dalam 2 bulan ke depan bisa jalan, termasuk juga Dana Desa (DD)," jelasnya.

Ia mengatakan, masalah yang terjadi saat ini adalah dana desa belum dicairkan. Pergantian kepala dan bendahara kampung yang baru harus memiliki NPWP, E-KTP untuk melakukan perubahan spesimen pencairan di bank, namun untuk pencairan tahap I yang diharapkan di bulan Juni atau Juli, tidak dilakukan hingga Oktober.

Baca juga: Waspada Curanmor, NEW HONDA ADV 160 Hadir Dengan Smart Key

"Setelah tahap I dicairkan harus ada LPJ dulu baru bisa mengambil tahap II, dalam dua bulan ini bisa tidak keduanya dilakukan, termasuk juga penyerapan untuk OPD yang lain,"pungkas Yosep Lokobal. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved