Selasa, 19 Mei 2026

Jayawijaya

DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Pelarangan Miras Terbaru

Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol

Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
MIRAS DI JAYAWIJAYA - Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan surat keputusan rancangan peraturan daerah Inisiatif dewan terkait perda pelarangan Miras, di aula kantor DPRK, pada Rabu (18/12/2025) malam. 

Dengan demikian ia berpesan kepada semua pihak untuk mengawal produk hukum ini. "Karena kami DPRK hanya mendorong untuk ditetapkan. Tapi pengawasannya dan pengontrolnya itu baik dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini eksennya polisi balim dan juga nanti akan dibantu dengan tim terpadu yang bisa memerangi peredaran miras itu semua terutama LSM-LSM yang selama ini bergerak," ungkapnya.

Karena kata dia akhir dari rapat paripurna tersebut sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan dengan namanya deklarasi anti-miras.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved