Jayawijaya
DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Pelarangan Miras Terbaru
Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol
Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
MIRAS DI JAYAWIJAYA - Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan surat keputusan rancangan peraturan daerah Inisiatif dewan terkait perda pelarangan Miras, di aula kantor DPRK, pada Rabu (18/12/2025) malam.
Dengan demikian ia berpesan kepada semua pihak untuk mengawal produk hukum ini. "Karena kami DPRK hanya mendorong untuk ditetapkan. Tapi pengawasannya dan pengontrolnya itu baik dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini eksennya polisi balim dan juga nanti akan dibantu dengan tim terpadu yang bisa memerangi peredaran miras itu semua terutama LSM-LSM yang selama ini bergerak," ungkapnya.
Karena kata dia akhir dari rapat paripurna tersebut sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan dengan namanya deklarasi anti-miras.(*)
Tags
Tribun-Papua.com
Kabupaten Jayawijaya
Pemkab Jayawijaya
DPRK Jayawijaya
Perda Miras di Jayawijaya
Larangan Miras di Jayawijaya
Miras di Jayawijaya
Komandan Kodim 1702 Jayawijaya
Polres jayawijaya
Bupati Jayawijaya
Berita Terkait: #Jayawijaya
| Legislator PSI Agus Kogoya Bantu 15 Sak Semen untuk Gereja di Hubikiak |
|
|---|
| Wabup Jayawijaya Rencanakan Sidak Pasca Curanmor dan Begal Semakin Marak |
|
|---|
| Kadistrik Wamena dan Pelajar Sisir Titik Rawan Demi Cegah Banjir di Pusat Kota Jayawijaya |
|
|---|
| Menang di Pengadilan, Menunggu di Kampung: Kisah 328 Kampung Jayawijaya |
|
|---|
| Mahasiswa Jayawijaya Tuntut Transparansi Beasiswa dan Perhatian Bagi Guru |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadamdsakdkasdlsjgasda.jpg)