Jayawijaya
DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Pelarangan Miras Terbaru
Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Ringkasan Berita:
- Penetapan Perda: DPRK dan Pemda Jayawijaya resmi mengesahkan Perda Larangan Minuman Beralkohol Tahun 2025.
- Tujuan Aturan: Aturan ini bertujuan menekan angka kriminalitas, menjaga kesehatan, serta melindungi nilai agama dan budaya.
- Sanksi Hukum: Pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai pasal-pasal dalam Perda bagi siapapun yang memperjualbelikan miras.
- Deklarasi Anti-Miras: Penetapan diakhiri dengan komitmen bersama (deklarasi) untuk mengawasi peredaran miras melalui tim terpadu.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Provinsi Papua bersama pemerintah daerah setempat saat ini telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025, tentang pelarangan minuman beralkohol yang menjadi inisiatif dari lembaga tersebut.
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dan deklarasi kesepakatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, ketua DPRK dan anggotanya serta unsur Forkopimda setempat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan, pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah Perda dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Dewan Adat-Aktivis Lingkungan Kecam Rencana Prabowo Perluas Sawit di Papua: Berkaca dari Sumatera
"Dasar pembentukan Raperda larangan minuman beralkohol ini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan dan kecelakaan lalulintas," ujarnya dalam sidang paripurna 4 masa sidang ke III di Kantor DPRK Jayawijaya, pada Rabu, (18/12/2025) malam.
Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan minuman oplosan.
"Sedangkan untuk dasar ketiga, yakni perlindungan nilai agama dan budaya. Artinya beberapa daerah membentuk Perda ini untuk menjaga nilai -nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol," kata Mabel.
Baca juga: Prabowo Subianto: Divestasi 10 persen Saham Freeport untuk Orang Asli Papua
Sehingga kata dia, DPR optimis dalam upaya memberantas minuman keras lokal maupun nasional. “Jadi mulai hari ini kami dengan tegas melarang untuk diperjual belikan," tegasnya.
Selain itu dia juga mengatakan bahwa jika ada kedapatan, sanksinya akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang sudah masuk dalam Paripurna dan hukum yang berlaku
"Jadi sanksinya itu ada beberapa pasal yang kami sudah atur dalam peraturan jadi bagi dia yang melanggar akan kena hukuman sesuai hukum yang berlaku dalam peraturan daerah," ujar mabel.
Baca juga: Gandeng Influencer, Telkomsel Motivasi Siswa SMAN 6 Skouw Melek Teknologi
Di tempat yang sama Wakil Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Robi Lokobal mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkan Raperda tersebut menjadi Perda, dan proses selanjutnya nanti akan dievaluasi di tingkat provinsi.
"Oleh karena itu kami sebagai anak daerah mendorong raperda ini benar-benar harus disetujui dan kami yakini itu karena sesuai dengan kebutuhan daerah dan juga sesuai dengan perkembangan situasi yang kita sama-sama ikuti," ujarnya
Menurut dia selama ini semua permasalahan yang ada di Jayawijaya ini dan juga masalah kriminal semua disebabkan oleh hanya satu yaitu miras.
Baca juga: Dinas Kesehatan Biak Numfor Tekankan Pentingnya Pemeriksaan USG pada Kehamilan
"Karena itu kami dorong dengan semangat visi-misi Bupati dan wakil Bupati karena beliau berdua memang berpengalaman dengan semangat yang ada untuk memerangi itu," katanya.
Tribun-Papua.com
Kabupaten Jayawijaya
Pemkab Jayawijaya
DPRK Jayawijaya
Perda Miras di Jayawijaya
Larangan Miras di Jayawijaya
Miras di Jayawijaya
Komandan Kodim 1702 Jayawijaya
Polres jayawijaya
Bupati Jayawijaya
| Legislator PSI Agus Kogoya Bantu 15 Sak Semen untuk Gereja di Hubikiak |
|
|---|
| Wabup Jayawijaya Rencanakan Sidak Pasca Curanmor dan Begal Semakin Marak |
|
|---|
| Kadistrik Wamena dan Pelajar Sisir Titik Rawan Demi Cegah Banjir di Pusat Kota Jayawijaya |
|
|---|
| Menang di Pengadilan, Menunggu di Kampung: Kisah 328 Kampung Jayawijaya |
|
|---|
| Mahasiswa Jayawijaya Tuntut Transparansi Beasiswa dan Perhatian Bagi Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadamdsakdkasdlsjgasda.jpg)