ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Profil Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Pengacara HAM hingga Bantu Pengungsi Internasional

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung rusuh di Papua.

Editor: Sigit Ariyanto
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNPAPUA.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung rusuh di Papua Barat.

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman diduga melakukan provokasi aktif melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta.

Ingin Papua Bebas dari Provokasi, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar Aksi Dukung TNI-Polri

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Konten Provokatif

Veronica Koman disebut membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim,  Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

 Polri Klaim Internet Sejumlah Kabupaten di Papua Sudah Dipulihkan Kembali Meski Belum Semuanya

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.

Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

 Hari Ini, Satu Warga Negara Australia yang Terlibat Demo di Sorong Dideportasi

Kompas.com mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved