Jumat, 10 April 2026

Kasus Pembunuhan Munir, 15 Tahun yang Belum Temui Titik Terang

Tanggal 7 September 2019 menandai 15 tahun berlalu sejak Munir Said Thalib tutup usia.

KOMPAS/M Yuniadhi Agung
Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir (almarhum), di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (23/11). Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir. 

TRIBUNPAPUA.COM - Tanggal 7 September 2019 menandai 15 tahun berlalu sejak Munir Said Thalib tutup usia.

Aktivis dan pejuang hak asasi manusia itu dibunuh di udara, dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.

Pembunuhan itu terjadi pada 7 September 2004, sekitar Selasa dini hari hingga pagi.

Soal Kekerasan dan Masalah HAM di Papua, LIPI: Harus Berujung pada Pengadilan dan Rekonsialiasi

Cak Munir yang berada di dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dengan rute Jakarta-Amsterdam dan transit di Singapura tak lagi bernyawa.

Waktu kematian diperkirakan dua jam sebelum mendarat di Amsterdam.

Saat itu memang belum ada kepastian bahwa Munir dibunuh.

Otopsi dilakukan untuk mencari tahu penyebab tewasnya pendiri Kontras dan Imparsial itu.

Minta Polisi Pandang Veronica Koman sebagai Pembela HAM, Komnas HAM: Negara Harus Bisa Melihat

Namun, dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, kepastian mengenai tewasnya Munir karena dibunuh baru datang dua bulan kemudian.

Kepolisian Belanda menemukan fakta bahwa Cak Munir diracun.

Senyawa arsenik terbenam di dalam tubuhnya.

Sejumlah upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.

Komnas HAM Sebut Pendekatan Dialog Bisa Akhiri Konflik di Papua

Faktanya, hingga Kapolri berganti tujuh kali dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.

Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.

Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.

Profil Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Pengacara HAM hingga Bantu Pengungsi Internasional

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved