Revisi UU KPK
Disepakati DPR dan Pemerintah, Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang di Rapat Paripuna
DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Editor:
Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi membawa keranda berkain hitam dan menabur bunga di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut karena memandang bahwa KPK sudah mati dan menunjukkan rasa berduka terkait sejumlah dinamika yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuh fraksi menyatakan setuju. Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
• Soal 5 Komisoner KPK Terpilih, Mahfud MD: Jangan Langsung Underestimate Dulu
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna.
Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang.
Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna
Berita Terkait