ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

La Nyalla Jadi Ketua DPD

Kontroversi Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Pernah Jadi Tersangka hingga Pindah Haluan Politik

Sederet kontroversi La Nyalla Mattalitti yang terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa jabatan 2019-2024.

(Super Ball/Feri Setiawan)
La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan saat perayaan Hari Jadi PSSI ke-85 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2015). 

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.

Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan.

Untuk kedua kalinya, La Nyalla memenangkan gugatan tersebut sehingga menggugurkan status tersangkanya.

Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.

Dia menegaskan, akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu.

"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka.

Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.

Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016.

Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

5 Janji La Nyalla Mattalitti yang Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD RI

Dibidik KPK 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved