ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Pembunuh Pasutri yang Buron 1 Tahun Ditangkap, Ini Cara Polres Tulungagung Endus Jejak Pelaku

Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban, Jumat (1/11/2019) 

TRIBUNPAPUA.COM - Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap setelah hampir satu tahun ditangani polisi.

Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.

Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

 Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari penangkapan dua tersangka ini terkuak jika pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini berlatar belakang jasa pengurusan STNK.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelasakan, korban adalah biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.

Perbuatan keji ini dilakukan ke dua tersangka, karena sakit hati titipan pengurusan STNK sejak setahun sebelumnya belum selesai.

Nando dan Rizal membunuh pasangan Didik dan Suprihatin pada 5 November 2018 silam.

 Mayat korban ditemukan pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berbincang dengan dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22), Jumat (1/11/2019)
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berbincang dengan dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22), Jumat (1/11/2019) (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Kunci Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Pembunuhan

Sudah dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim berganti, namun kasus pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini tidak kunjung terungkap.

Namun di bawah Kapolres AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, kasus yang menjadi perhatian publik ini akhirnya terungkap.

Hendi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, dirinya menggunakan bahan keterangan yang lama.

Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

“Awalnya kami curiga dengan orang yang pernah kepergok masuk rumah korban untuk mencuri,” ungkap Hendi, Jumat (1/11/2019).

Namun nama pencuri ini dicoret, karena dipastikan tidak ada kaitannya dengan kematian korban.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved