Pelaku Pembunuh Pasutri yang Buron 1 Tahun Ditangkap, Ini Cara Polres Tulungagung Endus Jejak Pelaku
Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban, Jumat (1/11/2019)
Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.
Pada tangan Didik terdapat luka lecet bekas perlawanan terhadap pelaku.
Sementara pada batok kepala Suprihatin di bagian belakang ditemukan pejera senapan angin.
Diduga kepala Suprihatin ditusuk dengan ujung senapan angin.
Saat senapan ditarik, pejera senapan tertinggal di dalam tengkorak
(SuryaMalang.com/ David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rahasia Polisi Bisa Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Suami-Istri Ngingas Tulungagung Setelah 1 Tahun,,
Rekomendasi untuk Anda