ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Pembunuh Pasutri yang Buron 1 Tahun Ditangkap, Ini Cara Polres Tulungagung Endus Jejak Pelaku

Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban, Jumat (1/11/2019) 

TRIBUNPAPUA.COM - Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap setelah hampir satu tahun ditangani polisi.

Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.

Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

 Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari penangkapan dua tersangka ini terkuak jika pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini berlatar belakang jasa pengurusan STNK.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelasakan, korban adalah biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.

Perbuatan keji ini dilakukan ke dua tersangka, karena sakit hati titipan pengurusan STNK sejak setahun sebelumnya belum selesai.

Nando dan Rizal membunuh pasangan Didik dan Suprihatin pada 5 November 2018 silam.

 Mayat korban ditemukan pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berbincang dengan dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22), Jumat (1/11/2019)
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berbincang dengan dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22), Jumat (1/11/2019) (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Kunci Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Pembunuhan

Sudah dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim berganti, namun kasus pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini tidak kunjung terungkap.

Namun di bawah Kapolres AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, kasus yang menjadi perhatian publik ini akhirnya terungkap.

Hendi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, dirinya menggunakan bahan keterangan yang lama.

Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

“Awalnya kami curiga dengan orang yang pernah kepergok masuk rumah korban untuk mencuri,” ungkap Hendi, Jumat (1/11/2019).

Namun nama pencuri ini dicoret, karena dipastikan tidak ada kaitannya dengan kematian korban.

Polisi kemudian menyisir orang-orang yang meninggalkan Dusun Ngingas, tidak lama setelah kejadian.

Polisi kemudian menemukan dua saksi mahkota yang ada di lokasi.

“Dari saksi di TKP dan saksi mahkota kami mencurigai dua nama. Mereka meninggalkan kampung halaman beberapa hari setelah kejadian,” sambung Hendi.

Polisi Bongkar Makam Pria yang Dibunuh Anak Kandungnya, Jasad Korban Dicor di Septic Tank

 Dua nama yang dicurigai adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), dua warga yang juga tinggal di Dusun Ngingas.

Masih menurut Hendi, tersangka Nando beberapa kali ke rumah korban sehingga hapal dengan situasi rumah.

Dua orang ini pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa hari setelah kejadian, dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.

“Kami ke sana untuk mencocokan keterangan saksi dan barang bukti dengan para tersangka ini. Dan mereka mengakui semua perbuatannya,” ujar Hendi.

Pembunuhan Ibu Muda di Riau Terungkap, Terlibat Cinta Segitiga hingga Dipukul dengan Bongkahan Semen

Penyidik telah memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada.

Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti.

Misalnya besi pejera yang ada di dalam tengkorak Suprihatin, sejauh ini belum diketahui asal-usulnya.

Awalnya dicurigai pejera itu berasal dari ujung senapan angin yang ditusukkan ke kepala.

Namun ternyata senapan angin itu tidak pernah ditemukan dan tersangka juga membantahnya.

“Asal besi ini salah satu yang masih kami dalami dari mana asalnya. Mungkin ada benda lain yang dipukulkan,” terang Hendi.

Demikian pula pengakuan Nando, bahwa ia menghajar Didik menggunakan balok kayu saat korban tidur di kamar belakang.

Sampai saat ini balok kayu yang dipakai Nando belum ditemukan.

 Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

Kronologi pembunuhan suami istri itu bermula saat kedua tersangka mendatangi rumah korban.

Pada 5 November 2018 datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.

Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.

“Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cek cok mulut,” terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).

Saat cek cok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras. Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.

Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibentur-benturkan ke tembok.

Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin,” sambung EG Pandia.

Dendam 5 Tahun Kembali Membara, SN Bunuh Sukamto saat Korban Lewat Depan Rumah dengan Anaknya

Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.

Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.

steelah pembunuhan, mereka masih sempat tinggal beberapa hari sebelum kemudian pergi ke Tanah Bumbu, kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.

“Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas EG Pandia.

Pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.

Hasilnya otopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.

Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.

Pada tangan Didik terdapat luka lecet bekas perlawanan terhadap pelaku.

Sementara pada batok kepala Suprihatin di bagian belakang ditemukan pejera senapan angin.

Diduga kepala Suprihatin ditusuk dengan ujung senapan angin.

Saat senapan ditarik, pejera senapan tertinggal di dalam tengkorak

(SuryaMalang.com/ David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rahasia Polisi Bisa Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Suami-Istri Ngingas Tulungagung Setelah 1 Tahun,, 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved