Anggaran Jakarta Ditanyakan Lagi, DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 556 Juta per RW: Enggak Masuk di Akal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan akan menata sejumlah kampung kumuh di Ibu Kota.
"Konsultan itu rumus biayanya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. Kalau hampir Rp 600 juta itu, berapa usulan pembangunannya?" tuturnya.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah juga mempertanyakan besarnya anggaran CAP untuk tiap RW.
Menurut dia, Pemprov DKI harusnya melibatkan akademisi muda untuk menata kampung kumuh. Dengan demikian, anggaran rencana penataan kampung kumuh sebesar Rp 556 juta per RW bisa ditekan.
"Gubernur sebenarnya bisa memanfaatkan warga DKI yang baru lulus untuk dilibatkan dalam hal ini dan ini tidak membuang-buang anggaran. Untuk memperbaiki padat penduduk, jangan buang anggaran sia-sia, masa 1 RW Rp 600 juta, enggak masuk di akal saya," kata Ida.
Penjelasan Pemprov DKI Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, anggaran sebesar Rp 556 juta per RW akan digunakan untuk membayar lima tenaga ahli.
"Pekerjaan konsultan itu harus hire tenaga ahli. Yang kami gunakan ada lima, dari planologi, sipil, arsitek, sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat," kata Suharyanti, kemarin.
• Fasilitas Mewah Ditolak meski Anaknya Jadi Bupati, Pasutri di NTT Ini Pilih Jualan Sayur di Pasar
Suharyanti menjelaskan, para tenaga ahli itu bertugas untuk mengkaji kehidupan masyarakat di RW yang akan ditata.
Mereka juga menggali keinginan masyarakat soal konsep penataan kampungnya.
Selain untuk lima tenaga ahli, anggaran Rp 556 juta itu juga digunakan untuk seorang fasilitator, seorang surveyor, seorang estimator, seorang drafter, dan seorang yang mengerjakan laporan-laporan yang mereka kerjakan.
Jika dalam satu kelurahan ada beberapa RW kumuh yang akan ditata dalam program CAP, lanjut Suharyanti, lima tenaga ahli itu juga bertugas melakukan hal yang sama di RW-RW lainnya di kelurahan tersebut.
Pemprov DKI hanya menambah anggaran untuk biaya fasilitator dan surveyor.
Sebab, fasilitator dan surveyor hanya bisa bekerja untuk satu RW, bukan beberapa RW dalam satu kelurahan seperti halnya tenaga ahli.
Kegiatan yang dilakukan para tenaga ahli dan lainnya akan menghasilkan dokumen perencanaan.
Rencana itu akan dieksekusi dengan program collaborative implementation plan (CIP) pada tahun berikutnya.
Khusus di Jakarta Barat, Suku Dinas Perumahan akan membuat rencana penataan 22 RW kumuh pada 2020. Sebanyak 22 RW kumuh yang akan ditata dengan konsep CAP itu tersebar di sembilan kelurahan di Jakarta Barat.