ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengaku Kaget saat Tahu Prabowo Jadi Menhan, Mahfud MD: Bukan Berarti Tidak Setuju

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku kaget saat Presiden Jokowi menunjuk Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

Ah tidak. Selama ini Pak Rabowo sebagai Menhan tidak ada masalah.

Apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan tidak ada sama sekali berbenturan dengan policy Presiden.

Saya kira baik‑baik saja. So far so good, dan saya kira begitu jua untuk selanjutnya. Harus diingat, Indonesia menganut sistem presidential.

Komentari Ahok di BUMN, Mahfud MD Singgung Ucapannya 2 Tahun Lalu: Belok Lagi Ini Beritanya

Dalam rapat Menkopolhukam, Prabowo selalu hadir?

Baru rapat satu kali beliau persis kunjungan ke Tangerang, Pandeglang, atau apa, jadi yang hadir (rapat) Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Tapi tidak apa‑apa, karena dia resmi memberitahu.

Bukan hanya Pak Prabowo sih, Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) waktu itu juga tidak hadir karena sedang tugas di Jawa Timur.

Anda pernah menjadi ketua tim sukses Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 lalu. Apakah hal itu lebih memudahkan Anda berkomunikasi dengan Prabowo?

Tidak, biasa saja. Komunikasi saya dengan Pak Prabowo, yang dulu satu tim, maupun komunikasi saya dengan Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) yang dulu timnya Pak Jokowi.

Sama saja kok, karena kami kan sudah sama‑sama dewasa.

Politik itu adalah pilihan, dan kalau sudah dipilih, ya sudah. Bersatu untuk bangsa dan negara ini. Tidak ada kekhususan.

Mahfud MD: Separatis Selalu Cari Celah Hembuskan Isu Pelanggaran HAM agar Papua Lepas dari Indonesia

Apa makna hak veto yang secara eksplisit disampaikan Presiden?

Sebenarnya hak veto dimaksud tidak dalam arti yuridis formal, tetapi dalam arti pengendalian.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Menko, kan' disebutkan Menteri Koordinator tugasnya mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan. Mengendalikan ini kalau ada yang tidak bisa dikendalikan kan' bisa di veto.

Sebenarnya itu bermula dari pengalaman masa lalu. Ada Menteri Koordinator yang melapor ke Presiden, "Pak saya semenjak jadi Menko kok sulit mengendalikan, para menteri tidak konsisten sehingga para investor jadi terganggu."

Dalam pidatonya Presiden mengatakan, "Saya tidak ingin mendengar lagi ada menteri kalau diundang oleh Menko tidak datang, lalu tidak setuju pada keputusan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved