Kapolda Jatim: Kalau Veronica Pulang ke Indonesia, Saya Sendiri yang akan Menjemput ke Bandara
Kapolda Jawa Timur mengatakan bakal menjemput Veronica, jika yang bersangkutan benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TRIBUNPAPUA.COM - Kapolda Jawa Timur Irje Luki Hermawan mengatakan siap menjemput Veronica Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua, jika dia pulang ke Indonesia.
Dirinya bakal menjemput Veronica, jika yang bersangkutan benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Sebut Veronica Koman Punya Utang Beasiswa, Mahfud MD: Kami akan Minta Pertanggungjawabannya
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki, Jumat (22/11/2019).
Luki menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.
"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
• Bertemu Komisioner HAM PBB di Australia, Veronica Koman Bahas soal Papua Barat
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Diketahui, Veronica Koman pada awal Oktober lalu, diketahui muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV mengatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia.

Dia juga mengaku penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur merupakan upaya Pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.
"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica.
• Sebut Situasi di Papua Makin Memburuk, Veronica Koman: Saya Tak akan Berhenti Bersuara soal Papua
Mahfud MD Sebut Veronica Koman WNI yang Ingkar janji
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa aktivis dan pengacara Veronica Koman sebagai warga negara Indonesia yang ingkar janji.
Sebab, dia merupakan pelajar dan WNI yang mendapat beasiswa di Tanah Air, namun dianggap Mahfud, menolak untuk pulang.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (19/11/2019).
Saat ini banyak desakan agar pemerintah mencabut kasus hukum yang menjerat Veronica Koman.
• Baru Buka Suara soal Kasus yang Menjeratnya, Ini Alasan Veronica Koman
Salah satu desakan juga datang dari Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR).
Sebab, Veronica kini berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Mahfud MD, pihaknya telah menjelaskan perihal Veronica Koman kepada Pemerintah Australia.

Saat ini, Veronica Koman memang masih melakukan studi S2-nya di Australia.
"Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab," kata dia.
• Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya Tegaskan Veronica Koman adalah Pengacara Mereka
Sebelumnya, Veronica dituding tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa sejak tahun 2017.
Akan tetapi, Veronica membantah tuduhan itu.
Veronica mengakui ia terlambat memberi laporan studi kepada institusi pemberi beasiswa.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan itu telah selesai pada 3 Juni 2019.
(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman Pulang ke Tanah Air dan Mahfud MD Nilai Veronica Koman WNI yang Ingkar Janji