Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerie dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.
2. KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakuy kaget dengan apa yang dilakukan Jokowi.
Apalagi KPK merupakan lembaga yang menangani kasus tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).
Ia juga terkejut karena juga kasus korupsi yang dilakukan Annas berkaitan dengan sektor kehutanan.
Kasus tersebut suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit.
Dan kerusakan di sektor kehutanan memiliki dampak yang sangat luas.
• Ini Penjelasan Direktur Jenderal Imigrasi soal Pencekalan dan Paspor Habib Rizieq
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
Sedangkan KPK telah menerima surat dari LP Sulamiskin tempat Annas ditahan.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.
Febri menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
3. Komisi III Ikut Pertanyakan