Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan alasan Jokowi memberikan potongan masa tahanan.
Ia menilai ada unsur politis di balik langkah Presiden.
Politisi Partai Gerindra ini menilai apa yang diberikan Jokowi bertentangan dengan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Nah kalau ini tidak logis, ada unsur politik dan macam-macam, itu menurut saya ini (grasi) tidak layak gitu loh," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
• Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu
Dirinya menilai hal ini tak jelas dan pemerintrah menunjukkan tak sensitif dalam kasus korupsi.
"Yang paling pasti bahwa, kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit dan macam-macam, itu berarti pemerintah ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Sedangkan alasan tersangka sakit, Desmond tak mempermasalahkan.
"Kalau alasan sakit dan memenuhi syarat, ya enggak masalah, grasi bisa lebih dari satu tahun. Kalau memang itu logis," ucapnya.
Ia menuturkan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pemberian grasi tersebut pada rapat kerja, Kamis (28/11/2019) mendatang.
Grasi untuk Annas
Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
(TribunPapua.com/ Roifah Dzatu Azmah) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Kecam Grasi yang Diberikan Jokowi Kepada Mantan Gubernur Riau"