ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

KPK menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: mohamad yoenus
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan - KPK menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Arief bersama Ilham Saputra, Pramono Ubaid, dan Hasyim Asy'ari berangkat menumpang satu mobil menuju kantor KPK.

Arief mengaku baru mendengar kabar ditangkapnya seorang partnernya di KPU dari media.

"Soalnya saya baru dapat kabarnya dari media-media," ujar dia.

Berinisial WS

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Komisioner KPU yang terjaring OTT pihaknya berinisial WS.

"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.

Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta.

 Teddy Ungkap Pertanyaan yang Diajukan Polisi soal Meninggalnya Lina: Saya Serahin Semua ke Polisi

Tapi ia enggan mengungkap lebih jauh.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini.

Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang ditangkap.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT.

Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved