ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

KPK menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: mohamad yoenus
KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan - KPK menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

 

Mahfud MD Tanggapi OTT KPK yang Tak Ijin Dewan Pengawas: Tak Ada Masalah Hukum

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK menangkap delapan orang.

Dari pengembangan penangkapan itu lah, KPK lantas menetapkan para tersangka.

"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap, dan diharapkan segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)'

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tejaring OTT KPK, Hartanya Capai Rp 12 Miliar

4 Komisioner ke KPK

Empat Komisioner KPU RI langsung bergegas ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.

Kedatangan mereka dalam rangka meminta konfirmasi langsung soal peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap seorang Komisioner KPU.

"Kami malam ini mau ke KPK untuk langsung meminta keterangan dari pejabat di sana soal peristiwa ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) malam.

 

 Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tejaring OTT KPK, Hartanya Capai Rp 12 Miliar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved