5 Fakta Kasus Residivis Sekap Anak karena Game Online, Tetangga Lihat Detik-detik Korban Kabur
Kasus penyekapan terjadi dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
TRIBUNPAPUA.COM - Kasus penyekapan yang dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember kini ditangani oleh kepolisian.
Kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.
• Bocah 13 Tahun Lari Ketakutan Tanpa Baju, Kabur seusai Disekap di Kandang Ayam oleh Orang Tuanya
Lantaran nasehatnya tidak didengarkan, EW yang emosi kemudian memborgol dan mengikat anaknya di sebuah kandang ayam.
Namun, tak lama kemudian anaknya berhasil melepaskan ikatan, dan melaporkan kejadian itu kepada tetangganya.
Atas perbuatannya itu, EW kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Tersangka emosi karena perintahnya tak didengar
Penyekapan yang dilakukan EW terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan pada Sabtu (11/1/2020).
Kejadian bermula saat anaknya, MI, pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.
• Perampokan dengan Modus Ajakan Kencan, Korban Dibakar saat Tolak Berikan PIN ATM
Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukannya.
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
2. Disekap dan diborgol di kandang ayam
Setelah berhasil ditarik dan dipukuli oleh EW dari dalam warnet, kemudian anaknya tersebut digelandang secara paksa ke rumah.
Setibanya di rumah, MI kemudian dilucuti pakaiannya oleh tersangka.
Tak hanya itu, MI juga diborgol tangannya dan diikat di dalam kandang ayam.