ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta Kasus Residivis Sekap Anak karena Game Online, Tetangga Lihat Detik-detik Korban Kabur

Kasus penyekapan terjadi dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

3. Korban berhasil melarikan diri

Korban yang disiksa dan disekap ayahnya di dalam kandang itu awalnya hanya bisa pasrah.

Namun, tak lama kemudian saat ayahnya sudah meninggalkan lokasi penyekapan, MI berusaha melepaskan ikatannya itu menggunakan kompor gas yang ada di lokasi.

Upaya yang dilakukan itu akhirnya berhasil.

Lalu, ia melarikan diri dan meminta bantuan tetangganya yang bernama Baidi.

Karena tak tega melihat kondisi korban yang sedang diborgol dalam keadaan telanjang itu, Baidi kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat keamanan.

Istri Hakim PN Medan Bercerita Sambil Menangis saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya

4. Polisi amankan tersangka

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka.

Dari data di Polres Jember, tersangka merupakan residivis kasus KDRT terhadap mantan istrinya.

Namun setelah keluar penjara, bukannya bertobat tapi justru melakukan perbuatan serupa dengan korban anaknya.

Karena itu, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan korban serta saksi, kini polisi telah menetapkan EW sebagai tersangka.

“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

5. Anak jalani trauma healing

Karena tak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.

Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberikan penanganan khusus terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved