Dari Korupsi Eks Komisioner KPU, KPK Diminta Periksa Caleg Terpilih yang Digantikan Mulan Jameela
KPK diminta periksa Ervin Luthfi, calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra yang digantikan Mulan Jameela.
TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta periksa Ervin Luthfi, calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra yang digantikan Mulan Jameela dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK baiknya juga minta keterangan dari Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela, karena substansi kasusnya sama," jelas Hasanuddin, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran kepada Kompas.com, Rabu (15/01/2020).
• KPK Minta Bantuan Interpol untuk Buru Harun Masiku di Luar Negeri
Mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Relawan Pembela Demokrasi (Repdem) itu menjelaskan, Wahyu kemungkinan menerima uang saat Ervin digantikan Mulan Jameela.
Menurut dia, apa yang menimpa Ervin lebih parah dari penggantian anggota DPR di PDIP.
"Yang terjadi itu kan caleg terpilihnya sudah meninggal, kalau Ervin kan diganti orangnya masih ada, bahkan sudah dapat undangan pelantikan dan sudah siap-siap dilantik," katanya.
Dia menduga, kemungkinan praktek yang sama dilakukan Wahyu Setiawan saat penggantian anggota DPR terpilih dari Ervin ke Mulan Jameela.
"Bisa saja terjadi, kasus Wahyu Setiawan ini membuka mata kita atas praktek-praktek seperti itu," katanya.
• Kuasa Hukum Hiendra Soenjoto: Dia Punya Hak Bohong juga Hak untuk Tak Hadir di Panggilan KPK
Dengan meminta keterangan Ervin, kata Hasanuddin, KPK bisa mengungkap praktek-praktek kotor yang ada di KPU.
"Mereka (KPK) punya SDM dan peralatan untuk mengungkap bukti-buktinya, kalau memang tidak terbukti (dalam kasus Ervin), kan KPU juga yang diuntungkan, praktek itu hanya ada di kasus Wahyu Setiawan," katanya.
Dia menambahkan, keterangan Ervin dan yang terkait dengan proses penggantian Ervin oleh Mulan Jameela diperlukan untuk menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu.
"Karena dampak dari kasus Wahyu Setiawan, kredibilitas penyelenggara Pemilu turun. Hal ini bisa membawa dampak pada hasil Pemilu yang bisa dianggap kurang memiliki legitimasi karena penyelenggaranya melakukan praktek-praktek kotor," pungkasnya.
Wahyu Setiawan Korupsi, Masalah Pribadi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan bahwa kasus dugaan suap yang menjerat dirinya saat ini adalah masalah pribadi.
Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap proses penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi," kata Wahyu dalam persidangan.
• ILC Diwarnai Gebrak Meja, Praktisi Hukum Sebut Masinton Pengkhianat saat Sebut KPK Ugal-ugalan
Wahyu menyebutkan bahwa kasus ini sebagai masalah pribadi lantaran ia menyadari bahwa keputusan PAW diambil secara kolektif kolegial KPU.
Dalam hal permohonan PAW PDI Perjuangan untuk Harun Masiku menggantikan anggota DPR Riezky Aprillia, Wahyu Setiawan sepenuhnya sadar bahwa KPU secara institusi menolak permohonan itu.
"Saya paham saya terlibat dalam pengambilan keputusan, bahwa kita secara bulat menolak atau tidak dapat menerima surat dari PDI Perjuangan itu sudah kita putuskan," ujar Wahyu.
Namun demikian, Wahyu mengaku, dirinya dalam posisi sulit.
• Saor Siagian Disebut Konyol karena Sebut KPK Pernah Disandera Polisi, Masinton: Ngomong Ngejeplak
Sebab, sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini merupakan teman baik Wahyu.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio (Agustiani Tio Firdelina, tersangka yang juga orang kepercayaan Wahyu), Mas Saeful (tersangka, diduga pemberi suap), Mas Doni (advokat) itu kawan baik saya," kata dia.
Di hadapan jajaran DKPP, Komisioner KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahyu pun meminta maaf.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
(Kompas.com/ Kontributor Garut, Ari Maulana Karang/ Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Diminta Periksa Caleg Terpilih yang Digantikan Mulan Jameela" dan "Wahyu Setiawan Tegaskan Kasus Suap yang Jerat Dirinya Masalah Pribadi"