Sebut Dewan Pengawas KPK Hanya Dimanfaatkan, Feri Amsari Dapat Pengakuan dari Tumpak Hatoragan
Feri Amsari blak-blakan mengkritik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di depan Ketua Dewan Pengawas.
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari blak-blakan mengkritik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di depan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatoragan Panggabean.
Dilansir TribunWow.com, Feri Amsari bahkan menyebut Tumpak Hatorangan beserta empat Dewas lainnya hanya dimanfaatkan oleh pemerintah.
Ia pun menyinggug soal rekam jejak lima Dewas KPK yang tak perlu diragukan lagi kualitasnya.
Hal itu disampaikan Feri Amsari saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).
• Haris Azhar soroti UU KPK seusai Kantor PDIP Gagal Digeledah, Sindir Mahfud MD yang Masuk Istana
Mulanya, Feri Amsari menyinggung keterlibatan partai politik dalam pembentukan Undang-undang KPK hasil revisi.
Kini, setelah undang-undang itu berlaku dan tampak sejumlah masalah, partai politik berlomba-lomba menyalahkan satu sama lain.
"Inilah menurut saya wajah partai politik ya," ucap Feri Amsari.
"Kalau sudah tahu undang-undang ini bermasalah lempar batu sembunyi tangan."
Ia pun mengimbau PDI Perjuangan untuk tak menyalahkan Partai Demkokrat.
"Nuduh Demokrat dan segala macam, jangan tuduh Demokrat lah, PDIP apa sih keinginannya?," tanya Feri Amsari.
"Berarti enggak buat KPK dan pemberantasan korupsi? Toh tidak, begitu ya."
Ia menambahkan, sebelum resmi berlaku, Undang-undang KPK hasil revisi ini sudah banyak diragukan banyak pihak.
"Saya ingin mengomentari Bang Arsul ya, jangankan undang-undang ini dilaksanakan dua bulan," kata Feri Amsari.
"Sebelum dilaksanakan bisa dinilai, karena itu di dalam azas pembentukan peraturan perundang-undangan ada namanya azas dapat dilaksanakan."

• KPK Mengaku Tak Bisa Geledah DPD PDIP karena Dewas: Sudah Ajukan, Belum Dikasih Izin
Dalam undang-undang tersebut, Feri Amsari menduga penyelidikan KPK memiiki banyak kemungkinan bocor.