ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sebut Dewan Pengawas KPK Hanya Dimanfaatkan, Feri Amsari Dapat Pengakuan dari Tumpak Hatoragan

Feri Amsari blak-blakan mengkritik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di depan Ketua Dewan Pengawas.

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (28/7/2019). 

"Bayangkan, sebelum mendapatkan izin harus digelar perkara terlebih dahulu untuk penyadapan," ujarnya.

"Bayangkan potensi bocornya itu. Dulu hanya diketahui beberapa orang, sekarang bertambah lagi orangnya."

Lantas, ia pun menyinggung kinerja lima Dewas KPK.

Feri Amsari pun menyinggung nama Ketua Dewas Tumpak Hatorangan yang kala itu juga hadir dalam acara tersebut.

"Apakah tidak timbul pertanyaan di diri Opung (Tumpak) 'Jangan-jangan saya ini dan teman-teman betul-betul dimanfaatkan'," ujar Feri Amsari.

Menurutnya, lima orang baik yang dijadikan Dewas hanya dimanfaatkan untuk membuat citra baik Undang-udang KPK hasil revisi.

"Ada lima orang baik yang tidak diragukan track record-nya dimanfaatkan seolah-olah undang-undang ini baik," kata Feri Amsari.

Dari Korupsi Eks Komisioner KPU, KPK Diminta Periksa Caleg Terpilih yang Digantikan Mulan Jameela

"Padahal pelaksanaya sangat buruk, dan itu terbukti dalam kasus ini."

Menanggapi pernyataan Feri Amsari, Tumpak Hatorangan pun angkat bicara.

Bahkan, ia mengakui sempat memiliki pemikiran seperti apa yang disampaikan Feri Amsari.

"Ya, itu memang menjadi pemikiran kami," kata Tumpak.

Simak video berikut ini menit 6.45:

Abraham Samad Beri Nilai Nol

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan nilai nol untuk 'nyali' KPK kini.

Dilansir TribunWow.com, Abraham Samad menganggap KPK kini sudah tak memiliki daya apapun untuk memberantas korupsi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved