ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menangis Mengadu ke sang Ibu, Napi Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Menyimpang di Dalam Rutan

Seorang napi Rutan Perempuan Klas IIA Bandung berinisial VA (22), mengalami pelecehan seksual di dalam rutan.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Saya tidak menyukai sesama jenis," tulis VA.

Ibu VA, Linasih membenarkan mengalami pelecehan seksual di dalam rutan,

"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujarnya. 

Atas peristiwa yang dialami anaknya, Linasih mengaku khawatir dengan kondisi dan keselamatan anaknya.

Selain itu, kata Linasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.

"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," katanya.

Selesai Kerjakan Tes SKD, Pelamar CPNS di Probolinggo Melahirkan

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas.

Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan VA dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, Dr Lilis Yuaningsih mengatakan, aksi lesbian di rutan yang dipimpinnya ini yang pertama.

Masih dikatakannya, pelecehan seksual dari seorang tahanan yang memiliki orientasi seksual menyimpang kepada seorang tahanan baru memang sempat terjadi pada awal Januari lalu.

"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2).

Setelah pihaknya menerima laporan dari korban, dikatakannya, tindakan penyelamatan harus dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Itu tindakan penyelamatan supaya pelapor nyaman. Setelah itu, pihak terduga langsung diproses, dimintai keterangan, menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya.

"Setelah putusan sidang TPP merekomendasikan si terduga terbukti kemudian masuk sel isolasi, otomatis dia register F. Anak yang merasa dirugikan dipindahkan, selain itu ia sudah vonis. Itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pelecehan Seksual Menyimpang di Rutan Perempuan Bandung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved