ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekhawatiran Refly Harun soal Omnibus Law: Menciptakan Monster Baru Kekuasaan

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan pandangannya terkait Omnibus Law rancangan pemerintah.

Youtube Talk Show tvOne
Refly Harun dalam acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan pandangannya terkait Omnibus Law rancangan pemerintah.

Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu khawatir Omnibus Law  justru rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan.

Penyalahgunaan tersebut di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.

Komentar Mahfud MD soal Aturan di Draf Omnibus Law yang Sebut PP Bisa Cabut UU: Mungkin Keliru Ketik

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly mengatakan dirinya memiliki pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law.

Sebab ia mengira hal tersebut nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit.

"Bayangan saya adalah permudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting," kata Refly.

Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.

"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.

"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."

"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi."

"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."

"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.

Ditantang Jokowi Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari, Puan Maharani: Buat Apa Kita Perlambat?

Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.

Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.

"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved