Cabuli Bocah di Masjid Depok, Seorang Kakek: Saya Enggak Tahu Cium Anak-anak Kena Pasal
kakek yang jadi tersangka pencabulan terhadap anak-anak di Depok, Jawa Barat mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tak senonohnya sejak 2018.
TRIBUNPAPUA.COM - K(62), kakek yang jadi tersangka pencabulan terhadap anak-anak di Depok, Jawa Barat mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tak senonohnya sejak 2018.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri. Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," ujar K, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Metro Depok.
• Oknum Guru SD Terancam Dikebiri, Mengatur Tata Kelas untuk Mencabuli Muridnya saat Pelajaran
Tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh K yakni memberikan kecupan kepada bocah-bocah yang tak punya hubungan keluarga dengannya.
Tindakan itu ia lakukan saat sehari-hari mengajar kitab Iqro kepada bocah-bocah itu di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan.
"Saya lima waktu di masjid. Anak-anak suka main di masjid lari-lari atau apa. Terus saya cium. Yang pertama cowok umur kelas 3 SD. Itu yang 2018. Cium saja," aku K.
"Berikutnya juga di masjid kalau enggak salah waktu asar. Pada lucu-lucu kan. Saya bilang, 'sini cium kakek'. Sudah begitu saja," imbuh dia.
Namun, tindakan tak senonoh K bukan hanya melayangkan kecupan di pipi. Suatu hari, ketika jam istirahat sekolah, masjid itu kedatangan banyak bocah yang baru beres main bola.
• Modal Janji akan Dinikahi, Remaja 17 Tahun Diduga Cabuli 6 Perempuan hingga 1 Korban Hamil 5 Bulan
"Mereka minta minum, terus dia numpang buang air. Saya kasih," kata K.
Bocah itu kemudian keluar kamar mandi dengan posisi celana belum terpakai sempurna.
Saat itulah K melakukan tindakan pelecehan seksual lebih dari mencium.
K mengaku tak pernah melakukan pelecehan setelah itu. Namun, salah satu bocah yang jadi korbannya, mengadu kepada keluarganya. Salah satu anggota keluarganya kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
(Kompas.com/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek yang Cabuli Bocah di Masjid Depok: Saya Enggak Tahu Cium Anak-anak Kena Pasal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan.jpg)