ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Guru SD Terancam Dikebiri, Mengatur Tata Kelas untuk Mencabuli Muridnya saat Pelajaran

Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Editor: mohamad yoenus
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Oknum guru yang bernama Rudi Samola (60) didakwa melakukan tindakan pencabulan kepada murid-muridnya.

 

 Modal Janji akan Dinikahi, Remaja 17 Tahun Diduga Cabuli 6 Perempuan hingga 1 Korban Hamil 5 Bulan

Kejadian pencabulan kepada murid wanita oleh Rudi Samola tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.

Saat ini, pelaku telah menjalani proses persidangan untuk mengadili perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Maros. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rudi Samola terancam hukuman kebiri kimia.

JPU Kejari Maros Mona Lasisca, Rabu (22/1/2020) mengatakan, sidang kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.

Sidang kali ini telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli.

Hanya saja saksi ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.

Akibatnya, proses sidang putusan terhambat.

Rencananya, jaksa akan memanggil paksa saksi ahli untuk menghadiri sidang.

"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019.

"Sampai saat ini sudah delapan  kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.

 Pria Beristri Cabuli Anak Teman Dekatnya, Minta Damai dengan Nikahi Korban tapi Keluarga Sudah Geram

Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros. 

Pihak Kejaksaan Negeri Maros bakal mendatangi pihak rumah sakit dan membawa saksi ahli.

Jadi Tontonan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved