ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Guru SD Terancam Dikebiri, Mengatur Tata Kelas untuk Mencabuli Muridnya saat Pelajaran

Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Editor: mohamad yoenus
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa dilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

 Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Temannya di Rumah Korban saat Sepi: Imingi Cincin Rp 15 Ribuan

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi.

Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (Tribun-Timur.com/ Munjiyah Dirga Ghazali)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru di Maros Terancam Hukuman Kebiri, Begini Penuturan Korban oleh JPU

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved