Virus Corona
Ridwan Kamil Potong Gaji 4 Bulan Pejabatnya dan ASN Jawa Barat, Dialihkan untuk Tangani Corona
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan kebijakan yang tegas mengenai penanganan pandemi Virus Corona.
Ridwan Kamil berharap semuanya bisa mengikuti aturan yang telah berlaku, karena juga untuk kepentingan bersama.
Andai masih ada warga yang nekat tetap melakukan mudik, Ridwan Kamil mengatakan akan memasukan orang tersebut dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
Hal itu mengingat para pemudik memiliki peluang terpapar Virus Corona ketika sedang dalam perjalanan mudiknya tersebut.
Dengan begitu, maka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
• Percaya Rumor Menelan Metanol Bisa Usir Virus Corona, 300 Orang Tewas Keracunan di Iran
Ridwan Kamil juga meminta kepada setiap RT dan RW untuk melaporkan kedatangan ODP (pemudik) dan tetap memberikan pengawasan ketat.
Selain itu Pemerintah Jawa Barat juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan kepada para ODP tersebut.
Pihak kepolisian akan bertindak tegas berupa tindakan hukum jika para ODP atau pemudik tidak melakukan isolasi diri.
"MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.
Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang," tulis keterangan @ridwankamil

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tangani Virus Corona, Ridwan Kamil Potong Gaji 4 Bulan Seluruh Jajarannya dan Para ASN Jawa Barat