Virus Corona
Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Ditetapkan Pemerintah dengan Karantina Wilayah
Pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19
TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia.
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya banyak beredar wacana pro dan kontra atas opsi-opsi yang berkembang di antaranya Karantina Wilayah hingga Status Darurat Sipil dalam upaya membendung Pandemi Covid-19 di Indonesia.
PSBB dan Karantina Wilayah diatur dalam UU yang sama.
Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
• 3 Rekomendasi Ahli untuk Penanganan Virus Corona di Indonesia
Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.
Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?
• Jokowi Gratiskan dan Beri Diskon 50% untuk Tarif Listrik karena Pandemi Corona, Lihat Penjelasannya
Definisi Karantina Wilayah:
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah